10 Pasangan Calon Kada Ditetapkan

SERANG,SNOL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di Provinsi Banten, Senin (24/8) telah mengumumkan pasangan calon di empat daerah di Banten yang menggelar Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang. Ada sebanyak 10 pasangan calon bupati/walikota yang akan bertarung untuk menjadi orang nomor 1 dan 2 di masing-masing daerahnya.Di Kabupaten Serang, KPU setempat menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa dan Ahmad Syarif Madzrullah-Aep Syaefullah. Dua pasangan itu ditetapkan berdasarkan surat keputusan KPU Kabupaten Serang 131/20/kpts/KPU.Kab.Srg-015.436395/tahun 2015. Pasangan Tatu-Pandji dan Syarif-Aep telah memenuhi persyaratan menjadi peserta.

Pasangan Tatu-Pandji diusung oleh enam partai politik. Antara lain Golkar, PDIP,PKS, Nasdem, PANdan Demokrat. Sedangkan pasangan Syarif-Aep diusung oleh tiga partai poltik, yakni Gerindra, Hanura dan PBB.

KPU Kota Tangsel telah  menetapkan tiga pasangan calon, yakni Arsid-Elviere, Ikhsan Modjo-Li Claudia Candra, serta pasangan incumbent Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie. “Ketiganya sudah ditetapkan berdasarkan sidang pleno dan Surat Keputusan (SK) No.36/Kpts/KPU-Kota Tangsel-015.436901/VIII/2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangsel 2015,” kata Enan Nadia, komisioner KPU Banten, Senin (24/8).

Di Pilkada Tangsel, tak ada pasangan calon independen. Seperti pasangan Arsid-Elviere yang didukung PDIP dan Hanura, Ikhsan Modjo- Li Claudia Candra yang didukung Partai Demokrat dan Gerindra, sementara Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie didukung oleh Golkar, PKS, NasDem, PKB, PAN, dan PPP.

Sementara untuk Pilkada Kabupaten Pandeglang diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni Ratu Siti Romlah-Yan Riadi yang di dukung oleh Demokrat dan PDIP. Lalu pasangan Irna Nuralita-Tanto Warsono Arbaan didukung oleh Gerindra, PKB, PKS, NasDem, PBB, hanura dan PAN. Sedangkan pasangan calon independent yakni Aap Aptadi-Dodo Djuanda mendapatkan dukungan sebanyak 93.269 suara dalam bentuk foto copy KTP.

“Dua pasangan calon parpol dan satu pasangan calon independen tersebut ditetapkan melalui berita acara Rapat Pleno KPU Pandeglang Nomor 51/BA/VIII/2015, Surat Keputusan KPU, Nomor 46/kpts/KPU-Kab/PDG-015.015.436409/VIII dan Pengumuman Nomor: 190/KPU-KAB/PDG-015.436409/VIII/2015 tentang Penetapan sangan calon bupati dan calon wakil bupati pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pandeglang tahun 2015,” papar Enan.

Sedangkan KPU Kota Cilegon sendiri menetapkan dua pasangan calon. Dimana, satu pasangan calon melalui ‘borong’ parpol, Iman Ariyadi-Edi Ariyadi dan pasangan calon independen yakni Sudarmana-Marfi Fahzan.

Enan mengungkapkan, berdasarkan laporan dari masing-masing KPU di empat daerah tidak ditemukan kendala berarti, karena waktu perbaikan persyaratan calon dimanfaatkan dengan baik oleh para calon untuk memperbaiki kekurangan persyaratan. “Alhamdulillah dari laporan sementara ini belum ada laporan apapun. Seperti halnya di Kabupaten Serang, pasangan Ahmad Syarif Mazkrullah-Aep Syaefullah, yang bermasalah terkait dukungan sudah diperbaiki oleh yang  bersangkutan,” jelasnya.

Enan berharap pihak kepolisian di masing-masing daerah di Banten, mampu mengantisipasi pengaman pengambilan nomor urut pasangan calon Bupati dan Walikota yang akan dilangsungkan pada Selasa 25 Agustus.

“Informasi yang didapat bahwa Kabupaten Serang akan dilaksanakan di Aula Setda Pemkab Serang. Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon akan dilakukan di hotel, tapi belum dikonfirmasi nama hotelnya. Sedangkan untuk Tangsel belum tahu informasinya mau dilaksanakan dimananya,” katanya.

Ia menuturkan, pengaman ini menjadi penting karena dikhawatirkan masa pendukung dari masing-masing calon menginginkan masuk ke ruangan penentuan nomor urut. Padahal terdapat kuota dari masing-masing calon yang bisa masuk ke dalam gedung. “Paling itu yang perlu diantisipasi adalah kuota simpatisan dari pasangan yang akan masuk kedalam gedung. Karena kan biasanya mereka semuanya ingin menyaksikan jagoannya ketika mendapatkan nomor urut calon. Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat hukum, itukan kewenangan mereka,” tegasnya.

Senada diungkapkan Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriyatna. Sesuai dengan peraturan KPU (PKPU) No 2 tahun 2015 tentang jadwal, program dan tahapan. Sesuai mekanisme, pada Senin 24 Agustus 2015 merupakan jadwal penetapan pasangan calon yang berhak untuk mengikuti Pilkada serentak. Untuk di Banten yang digelar diempat daerah, telah ditetapkan 10 pasangan calon yang berhak mengikuti Pilkada serentak.

“Hari ini kesepuluh pasangan telah ditetapkan dengan lancar dan sejauh ini tidak ada masalah karena semua persyaratan peserta telah dipenuhi,” katanya.

Tahapan selanjutnya, kesepuluh pasangan calon tersebut akan mengikuti pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan 25-26 Agustus di KPU daerah masing-masing. Kemudian tahapan masa kampanye dilakukan mulai 27 Agustus- 5 Desember. “Untuk jadwal kampanye diberikan waktu kurang lebih dari 100 hari, dan dengan waktu yang cukup lama,” ujarnya.

Adapun bentuk kampanye akan diawali dengan deklarasi kampanye damai yang diikuti seluruh pasangan calon. Kemudian, kampanye rapat umum, rapat terbatas dan blusukan ke masing-masing kecamatan. “Jadwalnya nanti telah ditentukan oleh KPU masing-masing,” katanya.

Dijelaskan Agus, perbedaan pelaksanaan Pilkada serentak dengan Pilkada sebelumnya ini, yang membedakan alat peraga kampanye disediakan oleh masing-masing KPU setempat. Alat peraga yang disediakan seperti baliho, umbul-umbul, spanduk dan termasuk sosialisasi di media massa. “Pasangan calon diperbolehkan menyediakan bahan kampanye seperti topi, kaos, gelas, payung, dan lain-lain,” tuturnya.

Agus mengimbau kepada masyarakat diempat daerah itu agar turut serta menyukseskan pelaksanaan kampanye agar berjalan dengan tertib dan lancar. “Mudah-mudahan pelaksanaan Pilkada serentak di Banten dapat berjalan dengan lancar,” harapnya.

Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat pleno penetapan pasangan calon secara tertutup dari pukul 10.00 wib sampai 11.00 Wib. Dimana pleno tersebut melibatkan lima komisioner KPU. “Pada penetapan Paslon ini kami melihat berita acara hasil penilitian, syarat calon dan berita acara hasil penilitian perbaikan. Sebelumnya, salah satu pasangan calon yakni Syarif-Aep sempat ada perbaikan enam jenis dokumen persyaratan pencalonan. Sehingga ada penelitian perbaikan, namun semua sudah terpenuhi,” kata Naseh saat ditemui di kantornya, Senin (24/8).

Dengan telah ditetapkannya kedua pasangan calon tersebut maka langkah selanjutnya adalah memberitahukan kepada tim kampanye dari masing-masing pasangan calon, untuk mengikuti rapat terbuka pengundian nomor urut. ”Besok pada pengundian nomor urut kami menghadirkan kedua pasangan calon, kita membolehkan mereka untuk tim pendukung maksimal sebanyak 25 orang. Kita juga mengundang  staakholder lain dan panwas. Tempat di aula Tb Suwandi Setda Kabupaten Serang sekitar pukul 9.00 wib,” ujarnya.

Komisioner KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar menambahkan, berdasarkan Surat Edaran nomor 510 dan PKPU 9 tahun 2015 bahwa semua pasangan calon sudah memenuhi syarat berdasarkan hasil rapat pleno tertutup. ”Kedua pasangan calon sudah kita tetapkan, surat keputusannya nanti kita umumkan kepada masyarakat melalui website KPU,” tambahnya.

Sementara, Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja’i mengatakan, pada tanggal 24 Agustus, KPU Pandeglang telah melakukan rapat pleno dan sudah menetapkan Balon Bupati menjadi Paslon Bupati. “Sesuai dengan peraturan PKPU dan sudah dipertegas surat edaran PKPU RI tentang penetapan Paslon. Kami telah melaksanakan kegiatan rapat pleno secara tertutup dan sudah menetapkan memutuskan ke tiga Balon menjadi Paslon. Hal itu dituangkan dalam berita acara nomor 51/BA/IIIV/2015, tentang penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati pandeglang,” Kata Suja’i, Selasa (24/8).

Hal senada dikatakan, Ketua Pokja Pendaftaran KPU Pandeglang Ade Mulyadi, ketiga persyaratan Balon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftarkan diri, telah dilakukan penelitian sampai kepada tahap verifikasi oleh KPU. Ketiganya sudah memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku dan ketiganya lolos menjadi Paslon. (mg29/sidik/metty/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.