Pabrik Timah Ilegal Pakuhaji Dibongkar

PAKUHAJI,SNOL—Pabrik timah dan plastik ilegal di Kampung Kebon Rampok RT01/ 07 Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji akhirnya dibongkar menggunakan beko, Sabtu (30/5). Pembongkaran dikawal ketat aparat gabungan melibatkan anggota trantib, Babinsa dan anggota kepolisian yang dipimpin Camat Pakuhaji.

 Camat Pakuhaji Nurhalim mengatakan, pembongkaran pabrik timah dan plastik di atas tanah Sungai Cisadane untuk mengembalikan fungsi fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) tanah pengairan tersebut. Kedepannya ia akan melakukan sosialisasi kepada pemilik bangunan liar di sepanjang tanah pengairan agar segera dibongkar.

            “Saya akan terus bersosialisasi kepada para penghuni bangunan liar atau ilegal yang masih ada di atas tanah pengairan Sungai Cisadane,” ungkapnya kepada Satelit News.

            Nurhalim menambahkan, saat pembongkaran tidak ada perlawanan dari pemilik pabrik timah dan plastik. Karena sebelum pembongkaran pihaknya sudah memberikan peringatan terakhir, bahwa bangunan tersebut sudah melangar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993 tentang garis sempadan sungai, daerah manfaat sungai, daerah penguasaan dan bekas sungai.

            “Saya akan membongkar paksa bangunan liar yang dibangun di atas tanah pengairan, karena sudah merusak Sungai Cisadane serta lingkungan sekitar. Namun sebelum itu saya akan memberikan surat peringatan terakhir kepada pemilik bangunan lebih dulu,” tandasnya.

            Kasi Trantib Kecamatan Pakuhaji, Silmi menambahkan, pabrik timah tersebut sudah melanggar aturan perizinan dan menyalahgunakan tanah irigasi sebagai bangunan permanen pabrik.  Ia berjanji akan menertibkan bangunan-bangunan yang dianggap ilegal di wilayah Pakuhaji, sesuai intruksi dan aturan yang ada.

            “Saya akan menertibkan semua bangunan tanpa izin yang ada di wilayah Pakuhaji, seperti halnya pabrik timah dan plastik ini yang sudah dibongkar untuk dikembalikan sesuai fungsi fasos dan fasumnya,” katanya.

            Menurutnya, masyarakat sekitar sudah lama mengadukan aktivitas pabrik tersebut karena asap yang dihasilkan dari peleburan timah dan plastik sangat menusuk hidung, mengganggu pernafasan dan merusak lingkungan. Bahkan pohon-pohon di sekitar pabrik juga banyak yang mati. Selain itu, aktifitasnya juga tidak dilengkapi dengan izin pemerintah.

            Kapolsek Pakuhaji AKP Edy Kusmanto menegaskan, pihaknya siap mendukung pembongkaran bangunan liar di atas tanah Sungai Cisadane agar tidak disalahgunakan. “Kami akan melakukan patroli dan pengawalan untuk pembongkaran bangunan tanpa izin lainnya di Pakuhaji,” pungkasnya. (harso/aditya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.