Trantib Pasang Papan Larangan Mendirikan Pabrik

PAKUHAJI,SNOL—Trantib Kecamatan Pakuhaji bersama Babinsa memasang papan peringatan larangan mendirikan bangunan di atas irigasi atau tanah irigasi, Senin (11/5). Sebelumnya, gara-gara membuang limbah ke Sungai Cisadane, sebuah pabrik timah dan plastik di Kampung Kebon Rampok RT 01/07 Desa Gaga dipaksa berhenti beroperasi.

Pantauan Satelit News, awalnya sejumlah anggota trantib Kecamatan Pakuhaji bersama anggota TNI dan polisi kembali mendatangi pabrik timah dan plastik di Kampung Kebon Rampok. Mereka ingin menutup pabrik tersebut namun pemilik pabrik tidak ada di tempat dan diduga seluruhnya sudah meninggalkan pabrik.

            Camat Pakuhaji Nurhalim mengatakan, ia bersama aparat setempat sengaja mendatangi pabrik timah dan plastik tersebut untuk melakukan pembongkaran. Ia berjanji jika sampai dalam satu minggu tidak ada pembongkaran dari pemilik pabrik, maka dengan terpaksa pihak keamanan setempat akan membongkar paksa pabrik timah tersebut.

            “Saya akan membongkar paksa bangunan liar tersebut, karena sudah merusak Sungai Cisadane dan lingkungan sekitar,” ujarnya, kemarin.

            Nurhalim menambahkan, ia juga mendirikan papan di depan bangunan pabrik timah tersebut karena pabrik tersebut sudah melangar peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/ PRT/ 1993 tentang garis sempadan sungai, daerah manfaat sungai, daerah penguasaan dan bekas sungai. Ia juga sudah memberikan surat peringatan terakhir.

            “Saya sudah memberikan surat peringatan terakhir dan tinggal menunggu eksekusi saja,” tegasnya.

            Kasi Trantib Kecamatan Pakuhaji Silmi menambahkan, pihaknya siap mengeksekusi bangunan ilegal tersebut karena sudah melanggar aturan perizinan, serta menyalahgunakan tanah irigasi sebagai bangunan permanen pabrik. Ia siap membantu menertibkan bangunan-bangunan yang dianggap ilegal yang ada di wilayah Pakuhaji.

            “Saya siap mengeksekusi bangunan ilegal tersebut dan siap menertibkan semua bangunan yang tanpa izin,” katanya.

            Babinsa Desa Gaga Sertu Heryanto mengatakan, pihaknya juga siap mengawal jalannya eksekusi nanti. Selain itu, ia pun siap menertibkan bangunan liar yang ada di bantaran Sungai Cisadane. Ia juga selalu memantau aktifitas pabrik tersebut agar secepatnya berhenti produksi. “Saya siap mengawal jika jadi dibongkar karena sampai saat ini sudah banyak pohon yang mati,” pungkasnya.

            Diberitakan sebelumnya, Gara-gara membuang limbah ke Sungai Cisadane, sebuah pabrik timah dan plastik di Kampung Kebon Rampok RT 01/07 Desa Gaga Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang dipaksa berhenti beroperasi, Senin (4/5) siang. Pabrik tersebut juga dikeluhkan warga sekitar karena asap hasil produksi mengganggu pernafasan.

            Pabrik timah itu dimiliki seorang pengusaha bernama Bintoro. Dia mengolah sampah plastik dan timah untuk menjadi barang baru berbentuk batangan. Industri rumahan itu awalnya beroperasi di aerah Dadap, Kosambi tapi kemudian berpindah ke Desa Gaga sejak satu tahun lalu.

            Home industri tersebut didirikan di atas bantaran Sungai Cisadane. Masyarakat sekitar sudah lama mengadukan perihal aktivitas pabrik tersebut karena asap yang dihasilkan dari peleburan timah serta plastik sangat menusuk hidung, mengganggu pernafasan dan merusak lingkungan. Berdasar laporan warga, pohon-pohon di sekitar pabrik juga banyak yang mati karena aktivitas peleburan timah dan plastik. Apalagi, home industri itu juga tidak memiliki izin yang lengkap. (mg26/aditya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.