KPK Bidik Tersangka Baru Korupsi IT UI
JAKARTA,SNOL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan perkara korupsi dalam pengadaan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia.
Tak tertutup kemungkinan, KPK juga menetapkan pihak lain dalam perkara yang menjerat Wakil Rektor UI, Tafsir Nurhayat tersebut.
“Kasus ini masih dikembangkan, apakah ada pihak lain yang terlibat, itu masih dalam proses pengembangan,” kata Jurubicara Johan Budi Sapto Prabowo di Gedung KPK, Kamis (4/6).
Hari ini, KPK sendiri dalam perkara itu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Mereka yakni, Donanta Dhaneswara selaku dosen program studi Teknik Metalurgi dan Direktur Umum dan Fasiltas UI. Sebagai Direktur Fasum, Donanta juga diduga sebagai kepala proyek.
Apakah Donanta bisa jadi tersangka? Johan lagi-lagi tak mau berspekulasi.
“Jangan disempit-sempitkan. Apabila ada dua alat bukti yang cukup, siapapun dia tentu akan ditindak,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Tafsir Nurhayat sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Tafsir, kata Johan, diduga menyalahgunakan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian negara.(wid/rmol)