12 PKL Kekeuh Mangkal di Kawasan Pemkab
TIGARAKSA,SNOL—Sekitar 12 pedagang kaki lima (PKL) bebas mangkal di kawasan Pusat Pemkab Tangerang. Hal ini menjadi pemandangan tak sedap dan memunculkan kesan kumuh. Terlebih tempat berdagang tersebut adalah lokasi yang dilarang pemerintah.
Salah satu pedagang mie ayam, Jumhadi mengaku tidak mengetahui kalau tempat yang digunakannya untuk berdagang tersebut adalah daerah terlarang. Namun, ia terpaksa berjualan di kawasan pemerintahan karena tidak memiliki tempat lain yang bisa dipakai untuk menawarkan barang-barangnya kepada masyarakat.
“Enggak tahu kalau disini tidak boleh berdagang. Soalnya dari kemarin-kemarin juga banyak jualan disini. Jadi saya ikutan juga. Habisnya mau jualan dimana lagi, saya juga enggak punya tempat yang pas gitu,” jelas warga yang berasal dari Desa Pete tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP, Nurhasan mengaku sudah memberikan surat teguran kepada para PKL yang mangkal di Puspemkab Tangerang. Hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
“Kemarin juga sudah kami berikan surat peringatan untuk tidak berdagang di wilayah tersebut. Tapi memang susah karena umumnya mereka mencari nafkahnya dari sana. Sebenarnya antara tega dan tidak tega, tapi mau gimana lagi karena ini sudah merupakan tugas kami,” ungkapnya kepada Satelit News, kemarin.
Sebelumnya kata Nurhasan, ia sudah melakukan pendekatan persuasif. Namun para pedagang yang kerap menggunakan gerobak tersebut tetap saja membandel dengan menjajakan barang dagangannya dipinggir jalan. Dirinya pun mengaku kesulitan dalam menertibkan para pedagang tersebut.
“Soalnya mereka itu ada yang mengatur untuk berdagang di sana. Ada oknumnya lah tapi bukan dari pemerintah melainkan jaro di wilayah sekitar. Kemarin kami juga sudah memanggil para jaro tersebut supaya tidak lagi memberikan mereka tempat. Kan dengan banyaknya pedagang tentu jadi banyak sampah pula yang dihasilkan,” pungkasnya. (mujeeb/aditya)