Akses Jalan Warga Ditutup Pengembang
PONDOK AREN, SNOL–Warga Pondok Jaya RT 3 Rw 2 Pondok Jaya, Pondok Aren Tangsel mengaku resah akibat akses jalan di lingkunganya di tutup oleh Pengembang Bintaro Jaya. Akibat penutupan yang dilakukan pada Rabu (20/5) warga tidak punya akses jalan.
Pantauan di lokasi, jarak jalan utama yang menghubungkan rumah warga dengan jalan sekitar 80 meter. Kini mereka tidak bisa berbuat banyak akibat ditutup, namun hanya bisa dilalui oleh kendaraan roda dua.
SU (38) salah seorang warga yang tinggal di lokasi penutupan jalan mengaku, tidak bisa melakukan apapun. Pasalnya akses jalan itu bagian hal penting dirinya dan tetangga lain untuk melakukan aktifitas setiap hari. “Tidak ada jalan lain kecuali akses jalan yang biasa kami lewati. Namun rupanya jalan yang setiap hari saya lewati justru di tutup oleh Bintaro Jaya. Kini kami kesulitan,” katanya.
Ia mengutarakan, sejak lama warga memiliki hak atas jalan tersebut sebagaimana awalnya sudah ada jalan dari orang-orang tua dulu. Sehingga, bila memang pengembang mau menutup seharusnya melihat kepentingan warga yang ada dilokasi jangan langsung di tutup.
“Warga disini memiliki hak jalan sejak dulu. Maka kami pun meminta agar ada kebijakan yang adil oleh pengembang,” ungkapnya. Kendati dia mengakui bahwa memang jalan yang ditutup menggunakan tembok berlin itu telah dimiliki oleh pengambang, tetapi semestinya ada kordinasi terlebih dahulu pada saat akan dilakukan penutupan.
Sementara, Ketua RT 003 RW 02 Pondok Jaya, Riban saat ditemui dilokasi mengaku tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya memang tanah yang dijadikan jalan telah dimiliki oleh Bintaro Jaya, sehingga wajar saja lokasi jalan digunakan oleh pemilik.
Memang dulu sebelum berdirinya tembok berlin setinggi 2 meter tersebut, secara tidak langsung ada perjanjian secara lisan warga menggunakan akses namun bila akan digunakan harus dikembalikan. “Saya sendiri sebagai ketua lingkungan disini tidak bisa berbuat apa-apa karena tahu bahwa tanah itu milik Bintaro Jaya, sehingga tidak bisa berbuat banyak,” ujar Riban.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua RW 02, Pondok Jaya, Abdul Jalal mengungkapkan tidak punya dasar hukum untuk melawan penutupan jalan Bintaro Jaya. Sebab secara sah jalan yang telah di paving block sudah dimiliki oleh Bintaro Jaya. Justru bila melawan akan disalahkan dan urusanya panjang.
“Andai kita keberatan lalu landasan yang akan dipertahankan itu apa. Sebab tidak ada kekuatan dasar hukum karena jelas-jelas tanah milik Bintaro Jaya,” jelas Jalal.
Dia menjelaskan Bintaro Jaya, telah memiliki tanah di daerah itu sudah puluhan tahun. Pada saat dilakukan penembokan oleh tukang saat itu, warga sekitar berinisiasi kepada tukang meminta agar lahanya tidak ditutup semua. Berikan ruang untuk akses jalan warga yang berlokasi dibalik tanah milik Bintaro.
Atas dasar itu maka secara jelas kata Jalal, sejatinya hingga kini orang Bintaro sendiri tidak mengatahui tanahnya digunakan untuk jalan oleh warga. “Awalnya begitu atas rundingan tukang dengan warga supaya jangan ditutup semua, maka tukang pun mengiyakan atas permintaan warga. Maka akhirnya tukang memberikan lebar 1,5 meter dan panjangnya 50 untuk akses jalan,” paparnya. (din/bnn/pramita)