Kartu Pemilih Terkendala Daftar Pemilih
TIGARAKSA,SNOL—Percetakan kartu pemilih suara dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Tangerang menuai kendala. Para panitia tingkat desa masih kebingungan dalam menentukan daftar pemilih tetap. Padahal penetapan pelaksanaan pilkades hanya tinggal hitungan hari.
Kasubag Kelembagaan Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Pemerintahan Desa (BPMPPD) Kabupaten Tangerang Yusuf Fahroji menjelaskan tahapan pembuatan kartu pemilih suara hingga kini masih belum bisa dilaksanakan. Umumnya para panitia masih kesulitan dalam menentukan jumlah daftar pemilih tetap.
“Sebenarnya pembuatan kartu pemilih suara itu adanya ditingkat desa masing-masing. Mereka masih bingung menentukan daftar pemilih tetapnya. Karena jumlah warganya itu berubah-ubah. Ada yang pindah, ada pula yang datang sebagai warga baru,” ujar pria yang akrab disapa Yusuf.
Menurutnya, pembuatan kartu pemilih suara sendiri mulai berjalan pada 2 juni 2015. Namun, mengingat setiap desa memiliki kebijakan masing-masing sesuai dengan Perbup no. 79 tahun 2014 maka hal tersebut bukan menjadi suatu permasalahan.
“Setiap desa itu kan ada aturan mainnya sendiri. Jadi kemungkinan ada yang sudah membuat kartu pemilihan suara. Tapi belum ditentukan berapa-berapa banyaknya yang akan dikeluarkan,” ujarnya.
Kabid Pemerintahan Desa Imam Hidayat mengungkapkan, pembagian kartu pemilih suara dilaksanakan satu hari menjelang pencoblosan. Hal ini dilakukan guna menghindari adanya kecurangan dalam penghitungan suara.
“Dibagikannya itu sehari sebelum pencoblosan. Karena kalau ada kecurangan dalam penghitungan suara akan menjadi masalah yang besar. Biayanya sendiri dalam membuat kartu pemungutan suara sudah masuk dalam dana Pilkades yang sudah diberikan,”tandasnya. (mujeeb/gatot)