Bongkar Tembok, 2 Pengembang Hampir Adu Jotos
PONDOK AREN, SNOL–Gara-gara bongkar tembok, pengelola Rumah Sakit Mitra Keluarga dan Pengembang Bintaro, hampir adu jotos di Jalan Bintaro Utama, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel, Kamis (21/5) petang. Pihak Bintaro merasa keberatan saat rumah sakit akan membongkar tembok pembatas yang diklaim miliknya.
Situasi memanas ketika pihak Rumah Sakit sudah bersiap siap akan melakukan pembongkaran tembok setinggi dua meter tersebut. Tiba-tiba pihak Bintaro maju, dan menolak adanya pembongkaran tembok dengan menggunakan alat berat.
“Apa-apaan ini pembongkaran tembok? Jelas-jelas ini melanggar hukum. Tidak benar ini,” ungkap salah seorang dari pihak Bintaro Jaya, Adolof Paturia.
Menurutnya, tembok pembatas dan akses menuju lahan yang diklaim milik Rumah Sakit Mitra Keluarga itu, adalah milik Bintaro. Sehingga, dia menanggap jika rumah sakit akan membongkarnya untuk kepentingan proyek ataupun pribadi, jelas sangat melanggar hukum.
“Ini sangat melanggar hukum. Kalaupun masih mau di lanjutkan, kami siap membawanya ke jalur hukum,” tegas Adolof, sembari menunjukan beberapa berkas yang menunjukan tembok pembatas dan aksesnya itu milik pihaknya.
Mendapat perlakuan tersebut, pihak rumah sakit tidak menerima. Beberapa pihak yang mengaku dari pengurus rumah sakit melakukan perlawanan hingga adu mulut terjadi. Sempat terjadi dorong-dorongan antar kedua pihak, tidak berlangsung lama. Sebab kepolisian dari Polsek Pondok Aren dan beberapa petugas dari Satpol PP Tangsel, langsung melerainya.
Diungkapkan Kuasa Hukum Rumah Sakit Mitra Keluarga, Romli, pembongkaran tembok pembatas tersebut sudah seizin Pemkot Tangsel. Sebab, akses tersebut merupakan aset Pemkot setempat sesuai dengan surat-surat yang sudah ditunjukan terlebih dulu ke pihaknya.
“Tembok pembatas dan akses ini fasos fasum asset Pemkot Tangsel, tidak bisa diklaim sepihak milik Bintaro Jaya,” ujar Romli. Pihaknya sudah meminta izin ke Pemkot Tangsel untuk menjadikan lahan seluas ribuan meter persegi milik Mitra Keluarga sebagai rumah sakit rujukan BPJS.
Sehingga, tentu saja aksi yang dilakukan Rumah Sakit Mitra Keluarga legal secara hukum. “Orang kita mau memanfaatkan lahan sendiri. Dan itu untuk rumah sakit rujukan BPJS. Pastilah bermanfaat ke depannya untuk masyarakat yang juga pasien BPJS sekitar sini,” tutur Romli.
Selang adu mulut dan hampir adu jotos beberapa menit, akhirnya aksi pembongkaran tembok lahan sekitar 3 hektar tersebut, jadi dilakukan. Tembok pembatas sepanjang 15 meter tersebut, memisahkan antara lahan dengan akses jalan.
Dilain pihak, saat dikonfirmasi, Kasie Pemanfaatan dan Pemberdayaan pada Bidang Aset Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel, Budi Rahardjo mengungkapkan, memang benar tembok pembatas dan akses menuju lahan milik Rumah Sakit Mitra Keluarga tersebut milik aset Pemkot. Aset tersebut sudah diserahkan untuk pemanfaatan fasos dan fasum kepada Kabupaten Tangerang pada 1995, yang kemudian diserahkan ke Pemkot Tangsel pada saat pemekaran terjadi di tahun 2008-2009.
Kalaupun ada rencana akan dibawa ke jalur hukum mengenai status lahan tersebut, Budi mengaku mempersilahkan saja. “Silahkan saja dibuktikan. Pemkot tidak mungkin melakukan penyerobotan lahan. Kami ada semua data dan faktanya,” tutur Budi.
Sementara itu, pembangunan Rumah Sakit Mitra Keluarga diungkapkan Budi, sudah memiliki Rekomendasi Badan Koordinasi Penata Ruang Daerah (BKPRD). “Rekomendasinya sudah keluar sekitar 8 April 2015. Rumah sakit itu akan dibangun di atas lahan sekitar 9 ribu meter,” ujarnya.
Tak hanya itu, rekomendasi lain seperti Amdal Lalin dan izin pemanfaatan lahan sudah diberikan. Pemberian izin akses tersebut pun juga sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna, Hak Usaha, Hak Bangunan dan Pakai Atas Tanah.
“Dalam satu pasal disebutkan, tidak boleh ada suatu lokasi lahan yang terkunci atau tidak diberi akses. Dan harus diberikan akses,” ujar Budi. Atas dasar peraturan pemerintah itulah, Pemkot memberikan jalan atau akses. (pramita)