Sering Lecehkan Wanita, Pemuda Ini Diciduk

LEBAK,SNOL– Andri (25), seorang pemuda yang sering keluyuran di Alun-alun Kota Tangkasbitung, diciduk anggota Satpol PP Lebak. Pria ini meresahkan warga sekitar hingga warga yang melintas ketakutan lantaran lantaran kejahilannya yang kerap secara tiba-tiba melakukan pelecehan dengan meraba beberapa bagian anggota tubuh wanita yang melintas.

         Perbuatan dan apa yang dilakukannya mengganggu warga, seperti, secara tiba-tiba suka meremas payudara wanita yang ditemuinya, menyentuh bagian intim perempuan, yang sedang duduk atau melintas di depannya.

Pantauan Satelit News, sekitar 10 anggota Satpol PP mengepung Andri di sekitar Alun-alun Rangkasbitung. Ia yang berlari sangat kencang, sempat membuat petugas kesulitan menangkapnya. Bahkan, sesekali ia melawan saat hendak diringkus. Setelah beberapa menit, akhirnya pria itu berhasil diciduk dan rencananya akan dipulangkan ke rumahnya di Kampung Bojong Datar, Desa Cibadak, Kecamatan Cibadak.

Kepala Seksi (Kasi) Perda dan Produk Hukum Daerah Satpol PP Lebak, Moch Syafe’i mengatakan, pihaknya banyak menerima laporan dan pengaduan dari warga yang merasa resah serta ketakutan dengan adanya pemuda itu. “Banyak perempuan yang resah dan takut sama dia (Andri,red). Dia suka mengganggu sambil melakukan perbuatan tak lazim, misalnya meremas payudara dan bagian intim perempuan. Kebetulan tadi melintas di Alun-alun, akhirnya kami amankan,” kata Syafe’i, Kamis (21/5). Andri akan dikurung dulu dan dikembalikan ke kampung halamannya. Pihaknya berharap, dia tidak berkeliaran lagi dijalanan.

Kasi ketertiban Umum dan Damkar Satpol PP, Johan Rifa’i menambahkan, sasaran gangguannya yaitu ibu-ibu, dan para pelajar perempuan. Tak jarang juga, ia mengganggu ketertiban umum. “Sebentar lagi akan ada acara Care Free Day, kami akan gencarkan giat operasi orgil. Supaya tidak berkeliaran lagi diwilayah Lebak,” ujar Johan.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, jika ada orgil yang mengganggu atau berkeliaran, segera melaporkan ke kantor Satpol PP. Untuk diambil tindakan tegas, dan diamankan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (mg29/mardiana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.