Gaji Dipotong untuk Zakat Dinilai Beratkan PNS
JAKARTA,SNOL Peneliti Senior Indonesia Public Institute, Karyono Wibowo menyatakan, pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara sebesar 2,5 persen dengan dalih pembayaran zakat akan memberatkan PNS.
Kebijakan pemotongan gaji itu berlaku setelah Pemerintah Kota Kendari mulai memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pengelolaan zakat, Infaq dan sedekah. Pemberlakuannya mulai efektif pada bulan Oktober mendatang.
Karena memberatkan, Karyono menyarankan agar kebijakan itu dibatalkan. “Daripada memberatkan, saya kira lebih baik dibatalkan saja,” katanya kepada JPNN, Sabtu (21/9).
Namun, ia menyatakan, apabila kebijakan itu tetap dijalankan maka yang harus menjadi perhatian adalah soal mekanisme dan kontrol terhadap penggunaan serta penyaluran dananya. Sehingga, tidak terjadi penyimpangan pada saat pelaksanaannya. “Jangan sampai terjadi penyimpangan,” kata Karyono.
Ia berharap, kebijakan itu tidak menimbulkan polemik apalagi sampai mengarah kepada syariat Islam. Sebab, jika mengarah ke sana bakal memberikan pengaruh terhadap kesatuan Indonesia. “Hal ini bisa berbahaya efeknya terhadap persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Karyono. (gil/jpnn)