Empat Raperda Bakal Diserahkan ke Dewan
SETU, SNOL–Memasuki pertengahan 2015, Bidang Hukum Pemkot Tangsel tengah mempersiapkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk diajukan ke Badan Legislatif (Banleg) DPRD. Keempat Raperda itu adalah Pemekaran dan Penggabungan Kelurahan, Larangan Kawasan Rokok dan Raperda Perpustakaan Daerah, serta Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Diungkapkan Kabag Hukum Tangsel, Ade Iriana,saat ini sedang dibahas untuk segera diserahkan ke Banleg. Namun, Koordinasi antar dinas terkait sudah cukup intens, guna pematangankan draf yang akan dikaji di Banleg nantinya.
Saat ini, Draf yang sudah disiapkan telah melalui tahapan kajian akademis. “Kajian akademis sudah selesai dan pembahasan internal oleh dinas dengan pihak kami juga lancar. Kini tinggal diserahkan kepada Banleg saja,” kata Ade.
Menurutnya, empat Raperda ini bagian dari Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2015. Masing-masing berasal dari Kabag Pemerintahan soal Raperda Pemekaran dan Penggabungan Kelurahan, Larangan Kawasan Bebas Rokok dari Dinas Kesehatan.
Kemudian Raperda Perpustakaan Daerah berasal dari Kantor Perpustakaan Daerah Tangsel, dan terakhir Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dari Dinas Tata Kota Bangunan dan Pemukiman. Sebelum empat Raperda ini, Ade mengaku sudah lebih dulu menyerahkan draft empat raperda lainnya.
Seperti Raperda Pembangunan Gedung, Raperda Damkar, Raperda Pertanian dan Raperda Administrasi penyelenggaran Kependudukan. “Yang empat ini sudah diserahkan, tinggal menunggu diparipurnakan oleh dewan,” kata Ade.
Sementara dilain pihak, diungkapkan Anggota Badan Legislasi DPRD Tangsel Drajat Sumarsono, saat ini sedang menunggu Raperda selanjutnya yang diserahkan oleh Pemkot Tangsel. Banleg sendiri sudah menunggu Raperda, namun sampai saat ini belum ada penyerahan.
“Kami dari Banleg sedang menunggu berkas yang akan dibahas. Namun sampai saat ini dari Pemkot sendiri belum ada tanda-tanda,” katanya.
Banleg sendiri memberikan tengat waktu hingga awal Juni. Hal itu untuk menegaskan pembahasan Raperda harus segera dikebut, mengingat sudah memasuki tengah tahun.
Banleg sendiri pada tahun ini harus menyelesaikan 12 Raperda. Sementara baru 4 Raperda yang sudah masuk, sisanya masih ada 8 Paperda. Drajat pun berharap, total 12 Raperda itu bisa dikebut dan selesai tepat waktu akhir tahun.
“Kami minta penyerahan tahap selanjutnya ini jangan lewat dari bulan Juni. Andai lewat bulan Juni nanti khwatir akan menganggu proses lainnya,” pungkas Drajat. (pramita)