Temuan Rp 53 M, Baru Kembali Rp 4 M
SERANG,SNOL—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tidak sanggup mengembalikan kerugian negara senilai Rp53,355 miliar sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Kerja Pemerintah Daerah (LKPD) Banten. Dari temuan kerugian negara senilai Rp53 miliar lebih, baru Rp4,4 miliar yang diserahkan ke kas daerah (kasda).
Temuan senilai Rp53,355 miliar tersebar di sebelas satuan kerja perangkat daerah (SKPD), yaitu Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR), Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (DSDAP), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan (Dindik), Biro Perlengkapan dan Aset, Sekretariat Dewan (Setwan), Biro Umum, Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), Dinas Pertanian dan Perternakan (Distanak) serta Dinas Perhubungan Komunkasi dan Informatika (Dishubkominfo). Temuan paling besar berada di tiga SKPD, DBMTR, DSDAP dan Dindik.
Ketiga SKPD tersebut harus mengembalikan uang puluhan miliar ke kasda dalam waktu 60 hari setelah LHP BPK RI menyerahkan secara resmi ke DPRD dan Pemprov Banten pada 16 Juni 2014. Kepala Inspektur Provinsi Banten, Takro Jaka Rooseno, saat ditemui di ruang kerjanya Senin (25/4) membenarkan, belum seluruh kerugian negara dikembalikan ke kasda.
“Belum seluruhnya disetorkan ke kas daerah,” kata Jaka, seraya mengatakan dari sebelas SKPD baru empat SKPD yang sudah menyelesaian temuan 100 persen. Berdasarkan ketentuan, kata dia, temuan BPK harus diselesaikan selama 60 hari kalender sejak diserahkan ke Pemprov Banten.
“Jika dihitung, tindak lanjut temuan BPK harus diselesaikan tanggal 14 Agustus lalu. Namun, sampai kemarin belum seluruhnya diselesaikan,” ungkapnya. Meski telah habis tenggat waktu penyelesaian selama 60 hari, tetapi tidak ada sanksi bagi SKPD tersebut.
“Setiap hari Jumat, kami laporkan penyelesaiannya ke BPK, dan dua hari sekali ke Pak Plt (Pelaksana Tugas) Gubernur Banten. Jika nanti tidak selesai maka akan dituntaskan di Tim Penyelesaian Ganti Rugi (TPGR) berdasarkan usulan kepala SKPD,” ungkapnya. Kendala yang dihadapi SKPD, ujar Jaka, hampir seluruh pengusaha atau pihak ketiga menolak mengembalikan temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, dengan alasan tidak jelas.
“Saya mendengar dari SKPD, pihak ketiga belum mau bekerjasama,” ujarnya. Terpisah, Kepala Dindik Provinsi Banten, Engkos Kosasih Samanhudi mengatakan, dari temuan kerugian negara senilai Rp12 miliar, sebagian besar belum dikembalikan ke kas daerah.
“Baru ratusan juta saja temuan BPK yang sudah diselesaikan, sementara sisanya masih diupayakan,” ujarnya. Engkos mengakui, sulitnya memanggil dan berkomunikasi dengan pengusaha tersebut, meskipun sudah ada pemanggilan.
“Sejak saya menjabat di Dindik, saya langsung mengundang melalui surat kepada pengusaha itu agar membahas temuan BPK,” ujarnya. Namun hingga dua bulan berlangsung, undangan resmi Dindik Banten tidak ditanggapi. “Sampai sekarang belum ada pengusaha atau pihak ketiga datang yang datang ke kami. Makanya kami sedang mengupayakan agar pihak ketiga mau mengembalikan temuan BPK,” ujarnya.(rus/crd/bnn)