Pembahasan Raperda Lamban

SERPONG, SNOL Pemkot Tangsel dinilai lamban dan membahas beberapa rancangan peraturan daerah (Raperda). Akibatnya, regulasi tersebut telat disampaikan ke DPRD sehingga mengganggu kinerja lembaga legislatif.
“Ada lima Raperda yang hingga kini belum disampaikan eksekutif ke dewan,” kata kata Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Tangsel Rizki Jonis, kemarin (5/6). Lima Raperda itu saat ini masih dibahas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. “Draft Raperdanya belum diserahkan ke kita. Padahal, waktu pembahasan Raperda sudah telat beberap bulan,” katanya.
Seharusnya sejak April lalu sudah ada dua Raperda yang disampaikan ke dewan. “Sampai saat ini belum ada dinas yang siap. Seharusnya di bulan kelima Raperda sudah harus selesai dibahas,” ungkapnya.
Rizky menyesalkan kondisi tersebut. Kelima SKPD yang belum siap yakni Badan Penanaman Modal Daerah, Lingkungan Hidup Daerah (BLHD), Kesehatan, DKPP dan Dinsosnakertrans.
“Kita sudah sering menanyakan, tetapi alasannya belum ditandatangi dan dibahas. Kita terus mendesak eksekutif untuk segera menyerahkan Raperda,” katanya.
Kepala Bagian Hukum Sekda Kota Tangsel Ade Iriana membantah jika Pemkot lamban dalam menyerahkan Raperda. Pembahasan Raperda ini harus melalui mekanisme yang sesuai. “Kita tidak ingin Perda yang kita buat terkesan sia-sia atau merugikan masyarakat. Sehingga Raperda harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” kilahnya.
Menurutnya, pembahasan Raperda harus melalui mekanisme pembahasan. Tidak bisa langsung dari SKPD ke Banleg. Melainkan dari SKPD ke bagian hukum kemudian dibahas tim asistensi. Setelah pembahasan di tim asistensi baru dilakukan ekspos di depan walikota baru diajukan ke DPRD.
“Raperda butuh kajian yang benar-benar mendalam melalui tim asistensi. Dalam waktu dekat, kita bakal ekspos lima Raperda,” terangnya.(irm/bnn/fah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.