Proposal Hibah Panwaslu Harus Dikoreksi

SERPONG, SNOL–Resmi terbentuk sejak awal bulan lalu, hingga kini Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangsel belum juga miliki kantor sekretariat ataupun anggaran sebagai penyelenggara Pilkada. Pemkot pun mengembalikan proposal pengajuan dana yang sebelumnya sudah diajukan Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Provinsi Banten.

Diungkapkan Divisi Pengawasan dan Humas Panwaslu Tangsel, Muhammad Acep, pihaknya sudah bertemu dengan Pemkot Tangsel yang diwakili Walikota Airin Rachmi Diany, Asda I Ismunandar, Kepaa Kesbangpolinmas Salman Fariz, Inspektorat, dan perwakilan dari DPPKAD. Hasilnya, ada beberapa poin di proposal pengajuan anggaran penyelenggara Pilkada Tangsel oleh Bawaslu yang harus dikoreksi.

“Jumlah TPS yang diajukan Bawaslu itu masih mengacu pada Pileg dan Pilpres, sedangkan saat ini jumlah TPSnya sudah menurun menjadi 2.250 TPS saja,” ujar Acep. Sehingga, jumlah pengajuan tenaga pengawas di TPS juga akan dikurangi.

Kemudian kedua, dalam proposal tersebut juga tidak dicantumkan anggaran untuk pemungutan suara ulang atau lanjutan. Sehingga, proposal yang diberikan Bawaslu hanya mencakup Pilkada satu kali saja.

“Makanya, setelah diminta koreksi begitu, langsung kita lakukan. Besok (hari ini,red) sudah akan kita berikan ke Pemkot Tangsel melalui Kesbangpolinmas. Sehingga bisa langsung dibuatkan Kepwal dan Perwalnya oleh Pemkot,” harap Acep.

Acep mengaku, pencairan anggaran Pilkada terbilang mendesak untuk Panwaslu Tangsel. Pasalnya, hingga kini setelah kurang lebih satu bulan dilantik, pihaknya belum memiliki sekretariat.

Kalau tidak memiliki alamat sekretariat, Panwaslu belum bisa memberikan pengumuman pembukaan pengawas di tiap kelurahan dan kecamatan yang ada di Tangsel. Tak hanya itu, Panwaslu pun meminta Walikota Airin Rachmi Diany untuk segera menunjuk Kepala Sekretariat Panwaslu yang berasal dari PNS di wilayahnya.

“Agar segala bentuk administrasi dan tahapan Pilkada bisa segera dilakukan. Panwas sudah tertinggal jauh nih dari penyelenggara Pilkada lain,” ujarnya.

Sementara dilain pihak, diungkapkan Walikota Airin Rachmi Diany, Panwaslu sebenarnya tinggal hanya mengajukan atau merekomendasikan saja. Kemudian akan disetujui oleh Pemkot Tangsel.

“Silahkan ajukan, nanti akan disetujui oleh kami,” pungkasnya. (pramita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.