Forum Tangerang Hijau Laporkan Summarecon ke Kejari
TIGARAKSA,SNOL—Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Tangerang Hijau melaporkan pengembang Summarecon ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, Rabu (20/5). Laporan ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pengembang tersebut.
Ketua Forum Tangerang Hijau Lutfi mengatakan, dirinya melaporkan pengembang Summarecon ke Kejari Tigaraksa karena menduga pengembang melakukan pelanggaran dengan tidak mengindahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2010 tentang pengelolaan sungai dan drainase.
“Mereka membangun melebihi batas yang sudah ditentukan, yakni di atas bantaran kali yang melintasi sekolah Pahoa dan Rumah Makan Kayu. Jarak bangunan paling sedikit 10 meter dari tepi kiri dan kanan. Mereka dengan sengaja mendirikan bangunan di bibir sungai untuk kegiatan komersil,” tutur pria yang akrab disapa Lutfi.
Lanjut Lutfi, seharusnya konsep go green menjadi sebuah pijakan pengembang dalam proses pembangunan. Apalagi pembangunan tersebut merupakan kawasan perumahan dan pemukiman masyarakat. Menurutnya, pihak pengembang dalam hal ini Summarecon bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan oleh sekolah Pahoa dan RM Kayu.
“Kami menginginkan pihak kejaksaan untuk segera melakukan penyidikan dan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh sekolah Pahoa dan RM Kayu. Summarecon juga harus melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang dinilai melanggar aturan perda tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Intel Kejari Tigaraksa Muhamad Fadli Arbi mengungkapkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti adanya laporan tersebut. Namun untuk saat ini pihaknya belum bisa memberikan jawaban. Ia berharap kepada warga untuk bersabar selama proses ini berlangsung.
“Pasti kami akan proses, namun harus menunggu Kasi Intelnya. Karena saat ini beliau sedang tidak ada di tempat. Makanya beliau mendisposisikan tugas ini kepada saya, tapi tetap proses harus menunggu arahan beliau,” pungkasnya. (mg27/aditya)