Mantan Pejabat PPTK Disemprot Hakim
SERANG, SNOL—Mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek alat peralatan kesehatan Tangsel senilai Rp 10,6 miliar, Asep Sopari disemprot majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang. Hakim gusar lantaran Asep tidak banyak mengetahui tugasnya saat bersaksi.
Pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi senilai Rp 10,6 miliar yang bersumber dari APBD Tangerang Selatan dan APBN tahun 2010 Rabu siang (06/05) mantan PPTK Asep Sopari terlihat kebingungan menjawab pertanyaan majelis hakim yang menanyakan tupoksinya. Hal itulah membuat berang ketua majelis hakim Sainal. ”Saudara tahu apa tugas PPTK? untuk apa PPTK itu?” ujar Hakim Ketua Sainal.
Mendengar pertanyaan majelis hakim Asep Sopari tidak mampu menjelaskan secara rinci tugas dan fungsi dari sebagai PPTK dan lebih banyak diam. ”Tugas saya untuk membantu dokumen pembayaran, alat yang dibutuhkan pengadaan di Puskesmas,” ujar Asep Sopari kepada majelis hakim.
Mendengar jawaban yang kurang memuaskan tersebut, majelis hakim langsung menimpali pernyataan Asep Sopari. “Saudara ini punya tanggung jawab untuk melaporkan tugas ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sekarang menjadi terdakwa, apakah anda melaporkan proses pelaksana kegiatan? apakah anda tahu kegiatan pengadaan barang tersebut?” kata Hakim Sainal. “Kegiatanya saya tidak tahu menahu, dikasih tahu barang sudah turun (diterima)” kata Asep Sopari singkat.
Ketua majelis hakim, Sainal pun menyatakan bahwa Asep Sopari ini seharusnya bisa menjadi tersangka karena kesalahannya tersebut. “Ini bisa jadi begini, tugas PPTK itu hampir sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), anda ini bisa jadi tersangka”katanya.
Dalam sidang tindak pidana korupsi Alkes Tangerang tahun 2010 ini juga terungkap fakta persidangan kalau PPTK tidak dilibatkan dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), justru peran Ketua Panitia Pengadaan Neng Ulfa lebih dominan. “Harga Perkiraan Sendiri Bu Neng Ulfa yang buat, seharusnya saya juga dilibatkan tapi tidak dilibatkan tapi setelah dibuat HPS-nya saya ikut tanda tangan” kata Asep. Pada persidangan tersebut Asep Sopari juga mengungkapkan adanya temuan item barang yang beda yang dibutuhkan sesuai dokumen pelelangan tapi justru dibiarkan. ”Saya tidak lapor Ke PPK biarpun ada item barang bermasalah, tapi saya lapor ke Bu Ulfa atasan struktural di Dinas Kesehatan. kata Bu Ulfa kita ikut pimpinan (Pak Kadis, terdakwa red) biarpun pososi Bu Ulfa di bawah saya sebagai PPTK”seraya menceritakan kronologis tersebut kepada majelis hakim.
Asep Sopari pun mengakui tidak tahu proyek pengadaan alat kesehatan Tangerang Selatan adanya mark up atau kemahalan harga. ”Saya tidak tahu itu adanya mark up, tahunya setelah ramai di media massa. Saya baca di koran dan internet kalau proyek itu bermasalah,”ujarnya. Selain Asep Sopari, bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Ni Ketut Mutini juga bersaksi. Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dirinya hanya menjelaskan tugas dan fungsinya sebagai bendahara pengeluaran mekanisme pencairan anggaran.
“Kami hanya teliti sesuai belum dan cek di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), semua sudah ada kami ajukan ke pengguna anggaran untuk menerbitkan SPM untuk dikirim ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Tangerang Selatan untuk mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) baru kami sampaikan ke PPTK bahwa anggaran sudah cair,”katanya.
Pada persidangan yang beragendakan keterangan saksi ini, selain dua saksi dari Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, dua saksi dari kalangan pengusaha, yakni Herdian dan Atian alias Supriatna. (mg30/made)