Ratusan Rumah Dibedah Tahun Ini

SERANG,SNOL— Tahun 2015 ini, sebanyak 540 rumah tidak layak huni di Kabupaten Serang akan dibedah menjadi layak. Bantuan yang digulirkan dalam bentuk uang dari Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera)

itu merupakan program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS).

Kepala Seksi Perumahan Swadaya pada Dinas Tata Ruang Bangunan dan Perumahan (DTRBP) Kabupaten Serang, Iim Rohimudin mengatakan, tahun 2014 lalu pihaknya mengusulkan bantuan bedah rumah sekitar 4000 unit, kepada Kemenpera. Dari usulan itu hanya sekitar 540 rumah yang direalisasi.

”Kuotanya 500 lebih, itupun pengajuan yang 2014 lalu dan dilaksanakannya tahun 2015 ini,” kata Iim, Selasa (12/5).

Sedangkan yang belum mendapatkan bantuan bedah rumah di tahun ini, dialihkan pada tahun berikutnya dengan beberapa syarat. Di antaranya, status rumah yang diajukan harus milik sendiri, ada legalisasi dari desa, rumah geribik, lantai tanah dan atap terbuat dari alang-alang atau sejenisnya. ”Ini program berkelanjutan. Kalau memang memenuhi syarat dan tidak menadaptkannya di tahun ini, masih ada harapan di tahun berikutnya,” tuturnya.

Adapun bantuannya terbagi dua kategori, antara lain bantuan rehab ringan senilai Rp7,5 juta dan bangun baru senilai Rp15 juta. Mekanisme penyalurannya, bantuan diberikan langsung melalui rekening pribadi  atau penerima bantuan. ”Bantuanya langsung ke rekening pribadi, tapi mereka (penerima bantuan-red) harus membuat kelompok kerja (Pokja) untuk mengatur penggunaan dananya dan atas pengawasan dari Tim Pendamping Masyarakat (TPM),” terangnya.

Dari 29 Kecamatan di Kabupaten Serang, yang mendapatkan bantuan bedah rumah terbanyak adalah Kecamatan Pamarayan yakni sekitar 300 rumah. Selanjutnya di Tirayasa 240 rumah. ”Kami  ingin ada pemerataan seperti di Kecamatan Cinangka, tapi kami juga melihat kondisi yang ada di lapangan,” katanya.

Dalam pelaksanaannya nanti diharapkan tidak terjadi penyalahgunaan dana. Kalaupun, hal itu terjadi, pihaknya berharap masyarakat segera melaporkan hal tersebut kepada aparat hukum. ”Kalau ada kejadian janggal satu rupiah pun segera laporkan, tapi kalau masih bisa diperbaiki atau ganti rugi ya, mungkin bisa mediasi,” jelasnya. (mg23/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.