Guru Agama Masih Gigit Jari
SERANG,SNOL–Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang mendesak Pemkab Serang segera mencarikan solusi terkait tunjangan sertifiksi guru honorer yang hingga kini tidak dapat dicairkan. Penyebabnya, guru honorer Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum belum memiliki SK dari Bupati.
Kepala Kemenag Kabupaten Serang, Iskandar Bunyamin mengatakan, guru honorer PAI di sekolah umum yang saat ini belum mendapatkan tunjangan sertifikasi jumlahnya dibawah 50 orang. Setiap guru masing-masing mendapatkan Rp2,5 juta perbulan.
“Harusnya dari 2014 lalu sudah cair, tapi karena belum ada SK Bupati, ya terpaksa duitnya dikembalikan ke negara,” kata Bunyamin saat ditemui di kantornya, Senin (11/5).
Ia menuturkan, pada 2005 lalu Menpan RB sempat mengeluarkan surat edaran yang isinya tidak boleh mengeluarkan SK guru honorer lagi. Nampaknya saat itu semua guru honorer akan ada pengangkatan guru honorer. Tetapi ia menilai ada kekeliruan, dimana hal tersebut justru diduga untuk himbauan pengangkatan PNS, bukan untuk SK pencairan dana tunjangan Sertifikasi.
“Menurut saya itu bukan SK pengangkatan PNS, tapi ditulis saja SK ini bukan untuk pengangkatan PNS, ibaratnya hanya sebagai SIM bahwa mereka mengajar di Dinas,” katanya.
Sejauh ini pihaknya sudah berupaya mendesak melalui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Dindikbud) untuk mengeluarkan SK Bupati tersebut, namun hingga kini SK tidak dapat dikeluarkan dengan alasan terbentur oleh aturan Menpan.
“Sudah saya kiriman surat, tapi tetap tidak bisa,” katanya.
Ia juga meminta kepada Pemkab Serang agar mencarikan jalan keluarnya terkait permasalahan ini, sehingga guru honorer segera mendapatkan haknya. “Kami minta tolong kepada Bupati/ Wakil Bupati terkait hal itu, karena sekedar pencairan mah uangnya ada. Kalau masih mengacu ke SK, kami cukup kesulitan. Kami tidak bisa mengelurkan uang itu tanpa ada SK Bupati,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Serang, Tatu Chasanah mengakau baru mengetahui permasalahan tersebut. Namun demikian, ia mengaku akan mengkonsultasikan dengan bagian hukum ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), karena yang memberikan penilaian dan seperti apa aturannya adalah BPK.
“Kami akan ceritakan secara detail anggaran yang ada di Kemenag ini ke BPK. Harus kami telusuri aturannya seperti apa, saya baru tahu sekarang, mungkin pak bupati ada alasan kenapa tidak mau menandatangani SK itu,” tuturnya. (mg23/mardiana/jarkasih)