DPR Minta Mendagri Percepat Draf Revisi UU Pemilu
JAKARTA,SNOL UU 8/ 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu, telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2016.
Wakil Ketua DPR RI bidang Polhukam Fadli Zon mendesak Mendagri Tjahjo Kumolo segera mengirimkan draf revisinya.
“Dikirimkan segera kepada DPR maka waktu yang dimiliki untuk pembahasan dapat lebih panjang dengan harapan agar UU Pemilu yang dihasilkan lebih berkualitas,” ungkap Fadli kepada wartawan, Jumat (26/8).
Terlebih mengingat tahapan pelaksanaan Pemilu 2019 sudah dijadwalkan mulai pertengahan 2017 nanti. Jika drafnya bisa disegerakan, setidaknya DPR masih memiliki waktu cukup untuk pembahasan.
“Berkaca pada Pemilu 2014 dimana UU baru disahkan pada 2012, akibatnya membuat kerja penyelenggara pemilu menjadi kesulitan,” ujarnya.
Idealnya, menurut dia, perangkat Pemilu sudah siap dalam jangka waktu 22 atau 25 bulan sebelum pemungutan suara. Sedangkan waktu yang ada sekarang tersisa 32 bulan lagi.
“Jika tidak segera dibahas dan disahkan, maka kerja KPU akan terhambat untuk mempersiapkan perangkat turunan dari UU Pemilu,” imbuh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.
Fadil juga mengingatkan, tahun depan juga ada agenda Pilkada serentak gelombang jilid II dan agenda asional lainnya.
“Tentu hal ini juga akan mempengaruhi konsentrasi partai politik. Sehingga jika draf RUU Pemilu lebih cepat diserahkan ke DPR, itu akan lebih baik,” terang Fadli.(wid/rmol)