Divonis 6 Tahun Bui, Zainal Banding

SERANG,SNOL-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang, menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Zainal Muttaqin, Kamis (07/05) sore. Mantan Asda III yang juga Mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (DPPKAD) Provinsi Banten itu juga didenda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara.

“Selain diwajibkan membayar denda, terdakwa Zainal Muttaqin juga diwajibkan memabayar uang pengganti Rp 3,4 miliar, subsider dua tahun enam bulan, subsider 2 tahun 6 bulan penjara. Jika tidak mengganti kerugian negara paling lambat satu bulan setelah vonis yang ditetapkan maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti kerugian keuangan negara,” kata Hakim Ketua Jesden Purba, saat membacakan amar putusan.

Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Zainal Muttaqin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Pada sidang Tipikor korupsi dana hibah dan bansos tahun 2010-2011, terdakwa Zainal divonis bersama dua terdakwa lainya, yakni Dudi Setiadi dan Yudianto M Sadikin. Kepada Dudi, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama satu tahun dan lima bulan dengan denda sebesar Rp500 juta subsider dua bulan penjara. Sedangkan untuk terdakwa Yudianto, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun dan lima bulan dengan denda sebesar Rp500 juta subsider dua bulan penjara. “Terdakwa Dudi Setiadi dan Yudi M Sadikin masing-masing sebesar denda Rp500 juta,” tandasnya.

Usai pembacaan amar putusan oleh majelis hakim, terdakwa Zainal Muttaqien tidak menerima putusan itu dengan merencanakan banding. “Karena ini fitnah yang mulia, tanpa mengurangi rasa hormat maka saya akan mengajukan banding,” ujar Zainal di persidangan.

Sementara untuk terdakwa Dudi Setiadi dan Yudianto M Salikin tidak mengajukan banding. “Saya menerima yang mulia,” ujar Dudi dan Yudianto.

Pengacara Zainal Muttaqin, Asep Abdullah meminta kepada majlis hakim untuk segera menyerahkan bukti salinan putusan persidangan. “Saya meminta agar majelis hakim agar segera menyerahkan salinan hasil persidangan untuk menyusun memo banding,” pintanya.

Sementara, empat terdakwa lainnya juga masing-masing divonis 1 tahun 5 bulan penjara, dengan denda yang bervariasi berdasarkan keterlibatannya dalam kasus tersebut. “Asep Supriyadi (Ketua Yayasan Bina Insan Cita) divonis 1 tahun 5 bulan penjara, denda Rp50 juta, dan harus mengembalikan uang yang dinikmatinya Rp1,2 miliar subsider 1 tahun. Sutan Amali (mantan pegawai di Biro Kesra) dituntut 1 tahun 5 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan. Untuk Siti Halimah denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara dan Wahyu Hidayat 1 tahun 5 bulan denda Rp50 juta subsider 1 bulan.

Atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut, keempat terdakwa mengaku pikir-pikir. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) yang mendengar amar putusan yang lebih ringan dari tuntutan tersebut juga menyatakan pikir-pikir. “Kita pikir-pikir yang mulia,” ujar JPU Alex Sumarna. (mg30/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.