Awas ! Obat Sakit Gigi Dipalsukan
TANGERANG,SNOL—Berhati-hatilah dalam membeli obat. Perhatikan baik-baik, izin serta masa kedaluwarsanya. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan obat-obatan palsu dan tak berizin dalam penggerebekan gudang obat ilegal di Ruko Golden Boulevard G2 Nomor 33, Kecamatan Serpong Kota Tangsel, Kamis (7/5).
Penggerebekan terhadap gudang obat ilegal dilakukan tepat pukul 10.00 wib. Puluhan petugas gabungan BPOM Pusat dibantu personel Bareskrim dan Balai POM Provinsi Banten mendatangi ruko dengan warna krem kusam itu. Awalnya mereka sempat kesulitan mengingat rolling door masih terkunci sejak pagi. Namun rupanya di dalam ada penunggu yang membuka pintu.
Saat dibuka, terlihat tumpukan kardus yang berisikan jamu dan obat kuat serta obat kesehatan di lantai satu dan dua. Obat-obatan yang ditemukan diantaranya obat sakit gigi merek Ponstan. Selain itu, ada juga ramuan kuat bagi pria seperti Urat Madu, Jakarta Bandung, Kopi Anrat hingga Kopi Jantan untuk stamina.
“Barang yang diamankan berupa kopi mengandung zat kimia, kosmetik tanpa izin edar serta obat diduga palsu,”ujar Kepala Penyidikan BOPM, Hendri Siswandi di lokasi kejadian. Petugas BPOM langsung melakukan penyitaan. Total estimasi rupiah dari barang obat, kosmetik dan makanan terlarang yang disita tersebut diperkirakan mencapai Rp5 miliar.
Kepala BPOM Banten, Kashuri menyatakan dalam kandungan jamu dan obat yang disita terdapat bahan kimia yang membahayakan bagi tubuh. Jika kandungan berbahaya tersebut terus menerus dikonsumsi maka si pengguna akan menderita penyakit kanker yang menyebabkan kematian.
Untuk itu, bagi konsumen yang ingin membedakan produk asli dan palsu, caranya mudah dengan melihat kemasan. Kalau produk palsu kemasannya tidak bagus, dan harganya biasanya lebih murah di pasaran. “Kalau mau lebih aman, langsung saja kunjungi website kami di www.pom.go.id,” ungkapnya.
Kashuri mengatakan untuk pengungkapkan kasus ini, BPOM sudah mengintai dan menginvestigasi ruko tiga tingkat tersebut selama satu bulan. Alhasil pihaknya mendapati ribuan jamu dan obat ilegal dari dalam ruko yang hanya berjarak beberapa blok tersebut.
“Sudah kita intai selama satu bulan. Alhamdulillah hari ini berhasil kita gerebek dan bisa dilihat ada ribuan obat dan jamu ilegal di dalam ruko,” ungkap Kashuri. Menurut Kashuri dalam penggrebekan di gudang ruko Boulevard ini pemiliknya berinisial EF. Pelaku sudah melakoni usaha ilegal itu bertahun-tahun lamanya. Sebelumnya, EF pernah diperiksa BPOM dengan kasus yang sama dan dikenakan wajib lapor atau tahanan kota.
“Sebelumnya kami tidak mengetahui kalau gudang ini milik EF. Kami baru mengetahui dari penjaga gudang,” ujarnya. Saat diketahui pun, BPOM tidak bisa menahan karena tidak memiliki wewenang untuk itu. Makanya, BPOM menyerahkan nasib EF kepada kepolisian yang ikut mengawal pengungkapan gudang obat dan jamu ilegal tersebut. (pramita/gatot)