Panti Pijat Disegel

NEGLASARI,SN—Razia terhadap tempat prostitusi di Kota Tangerang terus berlanjut Setelah membongkar pelacuran yang melibatkan mahasiswa, kini giliran tempat prostitusi berkedok pijat refleksi dibongkar.

Kemarin sore, Satpol PP Kota Tangerang menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi sarang praktik prostitusi. Empat pleton personil dikerahkan menuju wilayah Neglasari dan titik – titik incaran lainnya.

Petugas mengawali kegiatan dengan mendatangi Panti Pijat Mawar di Jalan Iskandar Muda Kampung Sewan Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari. Panti pijat ini sebelumnya memang sudah dalam pemantauan karena banyaknya laporan warga Neglasari yang menyebutkan ada praktik prostitusi di lokasi tersebut. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pengawasan selama empat hari.

Dalam penggerebekan di panti pijat Mawar, petugas sempat mengalami kesulitan karena pintu yang terbuat dari rolling door dikunci oleh penjaganya. Namun berkat keuletan petugas Satpol PP, akhirnya pintu gerbang panti pijat tersebut dapat dibuka. Saat masuk ke lokasi, aparat menemukan sepasang sejoli tanpa busana. Salah seorang diantaranya adalah tukang pijat.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana menjelaskan, panti pijat mawar telah melanggar peraturan daerah Kota Tangerang nomor 8 tentang larangan prostitusi. “Setelah tempat pijat itu positif dijadikan tempat prostitusi, petugas langsung melakukan razia. Ternyata benar saja di saat petugas datang ditemukan dua pengunjung bersama wanitanya yang sedang bugil (tanpa busana),” ujarnya, kemarin. Berdasar penyelidikan, para pemijat di panti pijat tersebut memang melayani hidung belang. Mereka memasang tarif sebesar 400 ribu rupiah untuk setiap kali berhubungan intim.
Setelah menemukan bukti praktik prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang langsung melakukan penyegelan terhadap panti pijat Mawar. Pemiliknya dibawa ke Kantor Satpol PP untuk menandatangani berita acara. Pengunjung yang tertangkap bersama wanitanya juga turut dibawa untuk dilakukan pendataan. Pantauan Satelit News, panti pijat Mawar berada di dalam ruko. Panti pijat itu memiliki enam ruangan yang disekat dan ditutupi kain berwarna kuning emas. Dalam ruangannya juga terdapat satu buah kasur dengan seprai berwarna kotak-kotak.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan SatpolPP Kota Tangerang, Hendrasyah Reza menambahkan selain menyegel panti pijat, petugas juga melakukan razia terhadap hotel-hotel kelas melati. Diantaranya Hotel Flamboyan, Hotel Mandala, Wisma Anggrek, Hotel Tangerang dan Hotel Merdeka. Dalam razia yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan 21 orang yang diduga berbuat mesum.
“Yang diamankan langsung kita data, selanjutnya kita berikan penyuluhan.
Bahwa yang namanya prostitusi di Kota Tangerang itu dilarang,apalagi kita ada perdanya. Mereka juga menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi,” tegasnya. Dia menambahkan, pihaknya juga terus melakukan pemantauan terhadap tempat-tempat lainnya yang dicurigai
ada kegiatan prostitusi. Dia berharap kepada masyarakat Kota Tangerang juga dapat bekerjasama dalam memberikan informasi tekait pelanggaran perda di Kota Tangerang. (uis/gatot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.