Rumah Kos Belum Berizin Masih Marak
SERANG,SNOL–Sapol PP Kabupaten Serang gencar mendata keberadaan rumah kos di wilayah Serang Timur, khususnya yang berdekatan dengan kawasan industri. Selain agar pemilik kos melengkapi izin dari kecamatan,
hal itu juga dilakukan untuk meminamilisir maraknya tempat maksiat atau merebaknya lokasi prostitisi berkedok rumah kos.
Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Arif Ahmadar Rifai mengatakan, pihaknya menemukan sedikitnya 70 kamar kos atau rumah kontrakan yang tidak memiliki izin dari kecamatan. Lokasi tersebut berada di wilayah Kecamatan Kibin.
“Rabu (28/4) lalu, kami ke lapangan sekalian operasi pasar dengan Diskoperindag. Kami kroscek ke kos-kosan, ternyata banyak yang belum berizin,” kata Arif, Jumat (1/5).
Padahal berdasarkan himbauan dari Bupati, pihak kecamatan memiliki kewenangan mengeluarkan izin rumah kos atau kontrakan. “Jadi, pak Bupati sudah melimpahkan kewenangan kepada camat, soal izin itu,” tambahnya.
Pendataan dilakukan selain untuk mengetahui keberadaan kos-kosan, juga untuk meminimalisir penggunaan rumah sewaan tersebut agar tidak disalahgunakan menjadi tempat maksiat atau hal-hal yang dilarang. “Kita ingin tahu penghuni yang sudah berumah tangga berapa, dan yang masih bujangan berapa. Tapi kita fokuskan yang masih bujangan atau masih gadis. Hal ini kita lakukan sebelum kita lakukan razia,” tegasnya.
Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Pendapatan Pajak pada Dispenda Kabupaten Serang, Komaru Zaman menyatakan kaitan dengan kos-kosan ini, sejak tahun 2014 lalu izinnya dikeluarkan oleh kecamatan. Dalam ketentuannya, pemilik kos-kosan yang memiliki 10 pintu atau kamar, wajib membayar pajak 10 persen dari pendapatan sesuai dengan Perda Nomor 5 tahun 2010. “Kalau tahun lalu (2014,red), yang punya kos-kosan minimal 10 pintu, wajib membayar pajak,” ungkap Komar.
Setelah ada revisi Perda Nomor 5 tahun 2014, menjadi Perda Nomor 3 tahun 2014, maka kaitan dengan pajak kos-kosan tersebut berkurang menjadi lima persen. “Saya mengakomodir keinginan masyarakat bahwa pajaknya jangan disamakan dengan hotel. Oleh karena itu, kami ambil jalan tengahnya dengan merevisi Perda tersebut,” pungkasnya.
Target pajak kos-kosan pada 2015 ini, sekitar Rp100 juta. Namun demikian, ia mengaku pihaknya belum dapat memaksimalkan capaian target tersebut. “Yang sudah melangkah dengan maksimal baru Kecamatan Kibin. Kalau kecamatan lain, belum maksimal,” imbuhnya. (mg23/mardiana/jarkasih)