Oknum Polisi Suplai Sabu ke Jayeng
SERANG,SNOL–Pengembangan kasus dugaan penggunaan narkoba dengan pelaku Mantan Wakil Ketua DPRD Banten Jayeng Rana, membuahkan hasil. Jayeng ternyata mendapatkan barang haram jenis sabu itu dari oknum anggota polisi yang bertuga di Polda Banten berinisial Bripka EkK
Status kader partai NasDem itu sendiri kini telah dinaikkan menjadi tersangka.
Dugaan sementara, Bripka EK bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Merak. Keterlibatannya dalam kasus ini, oknum polisi tersebut bertugas sebagai kurir yang menyuplay narkoba jenis sabu untuk para pemakai, termasuk Jayeng Rana. Mengenai keterlibatan oknum ini pun dibenarkan oleh Kapolda Banten Brigjen Polisi Boy Rafli Amar.
“Kalau alat buktinya cukup, maka bisa diproses pidana,” ujar Kapolda kepada Satelit News, tadi malam (1/5).
Bripka EK telah ditangkap petugas Dirnarkoba Polda Banten, Jumat (1/5) pagi saat sedang berpesta. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan enam alat penghisap atau bong, dan dua bungkus kecil sabu-sabu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan Bripka EK dilakukan setelah petugas melakukan pengembangan pasca penangkapan Jayeng Rana di Gang Perintis I, Ciracas, Kecamatan/Kota Serang. Oknum polisi yang kemudian diketahui bernama Eko itu digelandang ke ke Mapolda Banten, Jumat (1/5) pagi mengenakan kemeja panjang kotak-kotak. Pria berkacamata itu nampak pasrah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Dirnarkoba Polda Banten, Bripka Ek berperan sebagai penyedia barang (sabu, red) jika Jayeng Rana membutuhkan. Sementara Bripka Ek sendiri mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang sudah diketahui identitasnya dan sedang diburu.
Sementara itu, setelah ditangkap tim penyidik Dires Narkoba Polda Banten, Jayeng Rana akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan, penyimpangan, dan penggunaan narkoba jenis sabu.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan dan penyimpanan narkoba jenis sabu. Saat ini masih dalam penyidikan intensif oleh tim Dires Narkoba Polda Banten,” kata Kapolda Banten, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, saat dihubungi Satelit News, tadi malam (1/5).
Meski barang bukti sabu belum ditemukan, namun alat bukti penghisap sabu atau bong sudah cukup untuk menjerat Jayeng dengan Pasal 127, Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara. “Sudah cukup dan memenuhi dua alat bukti. Hari ini (kemarin-Red) juga sudah kita lakukan pemeriksaan kesehatan Jayeng di salah satu rumah sakit di Kota Serang,” tutur Boy.
Terkait dengan rencana penahanan, Boy menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan fokus pada kepemilikan barang haram tersebut. Pihaknya masih memerlukan waktu untuk menahan Jayeng. “Kan kita diberi waktu 3×24 jam untuk melakukan masa pemeriksaan. Nah saat ini kita fokus untuk mengungkap kasus kepemilikannya dahulu,” pungkasnya.
Terkait soal kabar belum ditahannya Jayeng Rana, Direktur Resnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Miyanto membantah jika pihaknya tidak akan menahan Jayeng Rana. “Bukan tidak ditahan. Kan memang belum dilakukan penahanan. Jadi, sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan dulu. Proses (hukum,red) diproses terus,” jelas Miyanto.
Kata Miyanto, Jayeng Rana berdalih mengkonsumsi barang terlarang itu untuk mengurangi rasa sakit pada kakinya. Jayeng memang terlihat pincang jalannya. “Menurut pengakuan yang bersangkutan, alasan menggunakan itu (Sabu,red) untuk mengurangi rasa sakit pada kakinya,” pungkasnya.
Namun demikian, Polda Banten menyatakan tetap akan mengembangkan kasus itu untuk mengurai dari mana Jayeng mendapatkan sabu-sabu tersebut. “Tetap kita kembangakan lagi. Dari mana sumber barang, dan lain sebagainya,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jayeng Rana mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Periode 2009-2014 diamankan tim penyidik Dires Narkoba Polda Banten di kediamannya di Jalan Perintis, Ciracas, Kota Serang, Rabu (29/4).
Mantan Ketua DPD PDIP Banten yang loncat ke Partai Nasdem itu diamankan karena diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu. Penangkapan Jayeng berawal dari penangkapan R sehari sebelumnya atau Selasa (28/4). R merupakan kurir narkoba jenis sabu.
Dari hasil pengembangan mengarah pada politisi Partai Nasdem itu. Meski saat diamankan di rumahnya tim penyidik hanya menemukan satu buah bong, namun penyidik menyakini Jayeng telah lama mengonsumsi narkoba.
Partai NasDem Pecat Jayeng Rana
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Provinsi Banten, mengajukan surat usulan pemecatan terhadap Jayeng Rana mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten periode 2009 – 2013, terkait kasus narkotika ke DPP NasDem di Jakarta.
Ketua DPW NasDem Banten, Wawan Iriawan menyatakan, sanksi pemecatan terhadap kader partai yang tersandung kasus narkoba, tidak main-main. “Pada Kamis (30/4) lalu, DPW telah mengusulkan pemecatan atas diri Jayeng Rana, ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem,” kata Wawan, Jumat (1/5).
Selain itu, DPW NasDem Provinsi Banten juga akan melakukan test urine kepada seluruh kadernya, baik yang duduk di DPRD Provinsi, maupun DPRD di tingkat Kota dan Kabupaten seProvinsi Banten.
“Kami akan segera melakukan test urine kepada 85 anggota DPRD diseluruh Banten ini. Dengan tujuan, supaya kader NasDem benar-benar bersih atau tidak main-main dengan narkoba. Kita tidak akan mentolerir, siapapun yang main-main terhadap barang terlarang itu,” tambahnya.
Apabila dalam test urine itu ditemukan anggota NasDem positif mengonsumsi barang terlarang, pihaknya tidak segan-segan untuk mengusulkan anggota tersebut ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem di Jakarta, untuk dipecat.
“Kami akan benar-benar menyaring siapapun, atau dari partai manapun yang akan bergabung dengan kami. Jadi, siapapun yang akan bergabung dengan NasDem, minimal harus punya keterangan bebas narkoba dari pihak kepolisian,” paparnya. (metty/mardiana/jarkasih)