Pernah Berhaji, Dilarang Naik Haji Lagi

SERANG,SNOL– Bagi anda yang telah menunaikan ibadah haji dan akan kembali ke Tanah Suci  pada musim haji tahun 2015 ini, harus siap-siap dibatalkan keberangkatannya. Menteri Agama (Menag) RI Lukman Hakim Syaifudin,

segera mengeluarkan aturan baru yang menyatakan ibadah haji cukup sekali seumur hidup.

Permen baru itu dikeluarkan untuk memberikan kesempatan kepada orang lain yang belum pernah menunaikan Rukun Islam kelima tersebut, menjadi prioritas utama.

Menag RI Lukman Hakim Syaifudin mengatakan, Kementerian yang dipimpinnya terus mendapat keluhan warga di nusantara, soal pemberangkatan ibadah haji. Mayoritas yang mereka keluhkan adalah, terkait witing list  (daftar tunggu ibadah haji) dengan tenggat waktu minimal 5 tahun. Bahkan, di Provinsi Jambi hingga 20 tahun kedepan.

Padahal, berdasarkan penelusuran Kemenag, antrian waktu ibadah haji tersebut salah satu penyebabnya adalah banyaknya warga yang telah memiliki predikat haji namun mendaftarkan kembali untuk pergi ke tanah suci kedua kalinya. Bahkan, ada yang berangkat haji kelima kalinya.

“Ini tidak adil. Makanya, saya nanti akan teken Peraturan Menteri Agama, tentang Larangan Naik Haji Bagi Muslim di Indoensia Lebih dari Satu Kali,” kata Lukman, saat ditemui usai menghadiri Madrasah Expo, yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Banten, di Alun-alun Barat, Kota Serang, Kamis (30/4) lalu.

Jika memungkinan, Peraturan Menteri Agama tentang naik haji hanya sekali ini akan ia tandatangani sebelum pelaksanaan ibadah haji tahun 2015. Jadi, bisa diberlakukan tahun ini juga. “Makanya, kita berharap warga dengan ekonomi yang berkecukupan, untuk memberikan kesempatan kepada warga lain yang telah bertahun-tahun ingin ke Tanah Suci,” ujar mantan Wakil Ketua MPR ini.

Disinggung jika aturan tersebut ditandatangani sebelum pelaksanaan ibadah haji tahun 2015 ini, sementara sudah banyak warga yang notabenenya telah menunaikan haji dan terdaftar kembali untuk berangkat ke Tanah Suci tahun ini, Lukman mengaku akan membatalkan keberangkatannya.

“Berarti pihak bank (sebagai menabung para calon jamaah ibadah,red) harus mengembalikan uang pemberangkatan ibadah hajinya. Posisinya, calon jamaah haji (calhaj) yang dibatalkan keberangkatannya tersebut tentu akan diganti oleh calhaj nomor berikutnya yang masuk daftar tunggu,” ujar Lukman.

Ia juga meminta kepada Kepala Kanwil Kemenag dan Kepala Kemenag tingkat Kabupaten/Kota, untuk mensosialisasikan kebijakannya tersebut. “Kita juga tentu tidak akan mengistimewakan siapapun, kita tertib saja. Yang duluan daftar, ya lebih dulu berangkatnya, kecuali ONH (ongkos naik haji) plus,” imbuhnya.

Sementara, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten M Agus Salim menyatakan, pihaknya siap mensosialisasikan aturan Menag baru tersebut jika telah disahkan. Ia juga mendukung kebijakan tersebut. “Menunaikan Rukun Islam yang kelima, memang wajibnya hanya sekali seumur hidup,” tandasnya.

Pemda Diminta Peduli Madrasah Rusak

Dalam kesempatan itu, Menag RI juga meminta, pemerintah daerah untuk meningkatkan kepedulian dan perhatian terhadap sekolah-sekolah madrasah yang rusak.

Ia mengaku, selama ini Kemenag menerima bantuan untuk madrasah di Indonesia dari Australia. Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian dan kerjasama sebagai negara tetangga yang peduli terhadap pengembangan pendidikan madrasah dan syiar Islam di Indonesia.

Sementara, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten Agus Salim menyatakan, banyak diantaranya siswa Madrasah yang mendapat juara, baik itu tingkat lokal, nasional, bahkan internasional. (ahmadi/metty/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.