Penjualan Miras Merambah ke Gang-gang
TANGERANG,SNOL Kendati penegakkan Perda 7/2005 tentang Larangan Minuman Beralkohol, terus digalakkan oleh Satpol PP Kota Tangerang, nnyatanya penjual minuman haram ini masih banyak beredar di sejumlah lokasi. Bahkan kini peredarannya sudah masuk ke gang-gang.
Didapatinya penjual miras di gang-gang ini dari hasil razia, Jumat malam (7/9). Hasilnya, sebanyak 36 botol dijual di dalam gang tersebut, mulai yang dijual di warung kecil hingga toko. Razia digelar mulai pukul 19.00 wib-23.00 WIB di Jalan Maulana Hasanudin, Jalan Alfitroh, Jalan Anggrek, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh.
“Tempat ini dikeluhkan masyarakat yang tidak ingin ada penjualan miras. Warga melapor kepada kami dan kami pun melakukan tindakan dengan menggelar razia,” kata Afdiwan Kepala Bidang Pengawasan dan Ketertiban (Wastib) pada Satpol PP Kota Tangerang.
Selain itu, dari razia yang dilakukan di toko-toko, petugas mendapati penjualan miras di salah satu toko di Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang. Sejumlah pedagang tertangkap tangan menjual minuman beralkohol tersebut. “Total, 36 botol/kaleng miras berbagai jenis dan ukuran disita dari tangan pedagang bandel ini saat razia malam ini,” sebutnya, Jum’at malam.
Selanjutnya, semua miras ini dibawa ke kantor Satpol PP untuk kemudian dimusnahkan. Sedangkan pedagang yang menjual miras akan didata dan akan dikenakan tindak pelanggaran Perda, dengan sanksi hukuman berupa teguran, peringatan, hingga tindak pidana ringan (tipiring). “Kalau yang kena razia sudah berkali-kali akan kami sidang tipiring,” singkat Afdiwan. (pane/jarkasih)