PHK Sepihak, Buruh Demo PT LCBI

SERANG,SNOL—Keputusan pemutusan kerja kerap kali membuat karyawan gerah. Kemarin, Rabu (29/4), Buruh PT Lung Cheong Brothers Indutrial (LCBI) yang bergabung dengan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Serang, berunjuk rasa di depan gerbang utama perusahaannya yang berlokasi Jalan Raya Serang-Jakarta, Km 90, tepatnya di Kampung Sentul Kecamatan Keragilan.

Dalam aksinya mereka mengecam manajemen perusahaan yang dinilai telah melakukan PHK sepihak kepada ketua serikat pekerja setempat dan beberapa buruh lainnya.

Koordinator aksi  dan juga pengurus DPC SPN Kabupaten Serang Suprihat dalam orasinya mengatakan, pihaknya sangat prihatin dengan nasib buruh  PT LCBI dengan adanya beberapa pelanggaran serius yang dilakukan pihak manajemen. Dimana kebijakan perusahaan yang terkesan menjadikan buruh sebagai budak pekerja. “Perusahaan sudah secara terang-terangan melakukan pelanggaran berat,” kata Suprihat.

Ada beberapa poin pelanggaran berat yang dilakukan perusahaan. Pertama, PHK sepihak kepada ketua serikat pekerja PT KCBI, Ridwan. Selain  masih menerapkannya sistem hubungan kerja kontrak dan harian lepas. “Kami melihat banyak permasalahan yang dihadapi, diantaranya melakukan penundaan pembayaran upah, tidak memberikan hak istirahat dan cuti, melakukan kerja paksa 24 jam dalam sehari, dan pembayaran lemburan yang tidak sesuai dengan tarif upah lembur,” katanya.

Hal tersebut membuat buruh makin geram. Terlebih ketika korban PHK mengadu ke Disnakertrans, pihak LCBI malah mengintimidasi mereka agar mencabut kasus tersebut. “Sudah terbukti ada intimidasi. Itu maksudnya apa, kalau mereka (PT LCBI) merasa benar, kenapa harus mengintimidasi. Itu berarti menandakan ada sesuatu yang tidak beres di tubuh manajemen,” ungkapnya.

Selang dua jam atau sekitar  pukul 09.00 WIB, pihak perusahaan menggelar mediasi dengan perwakilan buruh namun tak juga menemui titik temu. Massa pun terus menggelar aksi hingga akhirnya sekitar pukul 14.00 WIB massa membubarkan diri secara tertib. Sementara, General Manager PT LCBI Mustofa belum bisa dimintai konfirmasi mengenai hal tersebut. (mg23/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.