Warga Lebak-Serang Demo Tambang Pasir
JAWILAN,SNOL Penambangan pasir membuat warga di perbatasan Serang dan Lebak gusar. Ratusan warga Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang dan Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, Minggu (15/12) kompak berunjukrasa menuntut penutupan tambang pasir di Desa Cibadak Kecamatan Cibadak yang mencemari air lahan persawahan hingga merusak tempat pemakaman umum (TPU).
Aksi demonstrasi itu dilakukan di perbatasan wilayah tepatnya Kampung Cilalay, Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang. Unjukrasa dimulai sekitar pukul 08:00 WIB berakhir sampai pukul 11:00 WIB dengan kawalan ketat Kepolisian dari Mapolsek dan Koramil Jawilan, Kabupaten Serang. Dalam aksinya, warga menyatakan bahwa penghentian aktivitas penambangan pasir merupakan harga mati. Tokoh Pemuda Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Ahyarudin Ayonk mengatakan, tambang pasir yang sudah beroperasi satu bulan terakhir telah mencemari lahan pesawahan seluas dua hektar serta akan merendam Tempat Pemakaman Umum (TPU).
“Sebelumnya juga pernah dilakukan beberapa kali aksi namun tidak ada tindaklanjutnya. Pada intinya kami mendesak penambangan pasir itu ditutup. Selain lahan pesawahan tercemar, limbah tersebut akan merendam TPU juga,” katanya, kemarin. Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang ini mengatakan, tambang pasir tersebut didirikan di atas lahan PT Terkota Tung Stan Utama. Ketika pembelian lahan, PT Terkota Tung Stan Utama beralasan dilakukan untuk pembangunan ternak ayam dan bukan untuk penambangan pasir sebagai pemilik.
“Namun anehnya kenapa setelah pembelian lahan dijadikan untuk aktifitas galian pasir. Ini sudah jelas telah membodohi dan merugikan masyarakat,” tandasnya. Tokoh masyarakat Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Sanusi mengatakan, aksi mendesak penutupan penambangan pasir sudah berulangkali dilakukan. “Namun aspirasi masyarakat tidak ditanggapi.
“Pihak perusahaan juga (PT Terkota Tung Stan Utama) selalu menghindar hanya mengumbar janji, tidak pernah hadir disaat masyarakat ingin membahas desakan penutupan itu,” katanya.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi, Kabupaten Lebak, Sopian mengaku akan mendata kembali izin aktifitas galian pasir tersebut.
“Kami akan mendata terlebih dahulu. Kemudian kami menindaklanjuti dengan memberikan peringatan. Namun jika peringatan itu tidak digubris kemungkinan besar kami akan memberikan tindakan tegas, yakni penutupan paksa,” tegas Sopian. (arif/ahmadi/gatot)