Pembunuhan Musyarofah Diduga Berencana
BALARAJA,SNOL—Polisi menyelidiki dugaan unsur berencana pada kasus pembunuhan Musyarafah (37) oleh tersangka berinisial BU (32), warga Kampung Piruang Desa Patrasana, Kecamatan Kresek. Pasalnya, peristiwa itu terjadi saat korban menagih hutang pada pelaku. Rekonstruksi pembunuhan pun digelar Resmob Polda Metro Jaya di Kampung Negreg RT04/01 Desa Sentul Jaya Kecamatan Balaraja, Rabu (19/8). “Kami lagi selediki ada dugaan pembunuhan berencana,” kata Kepala Unit V Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Handik Zusen kepada wartawan di lokasi rekonstruksi pembunuhan Musyarafah.
Kasus tersebut dinilai mengandung unsur pembunuhan berencana, karena tempat kejadian perkara yakni empang di Kampung Negreg merupakan daerah sepi dan gelap. Lokasinya persis di samping tempat industri rumahan paving blok. Di sana pelaku menghabisi nyawa korban pada 31 Mei 2015. Kemudian korban dilaporkan hilang dan akhirnya ditemukan tak bernyawa setelah dibunuh sang kekasih yakni BU.
Kanit Reskrim Polsek Balaraja, Ipda Roni Setiawan menambahkan, hasil reskonstruksi pembunuhan Musyarafah berlangsung dengan 47 adegan. Adegan pertama diambil saat Musyarofah bertemu dengan tersangka pada 31 Mei malam lalu. Keduanya janjian bertemu di minimarket. Kemudian korban dan tersangka melanjutkan perjalan ke home industri batako di Desa Nagreg, Kecamatan Balaraja. Di sana, keduanya sempat melaksanakan sholat Isya dan makan bersama.
Saat itu keduanya yang pergi menggunakan motor Honda scoopy. Setelah memarkirkan motor keduanya berbincang, tapi Hp tersangka seringkali bunyi dan ternyata istrinya yang menghubungi. Di tengah perbincangan keduanya terlibat cek cok mulut dan korban mengungkit hutang sebesar Rp50 juta, hingga membuat tersangka kesal. Akhirnya pelaku yang juga kekasihnya itu memukul leher korban dengan batako hingga pingsan.
“Korban dalam keadaan pingsan dibawa ke empang tak jauh dari lokasi keduanya. Kemudian pelaku panik dan memukul leher korban lagi. Setelah itu, badan dan kaki korban diikat dengan tali plastik dengan batako agar tenggelam ke dasar empang. Setelah tenggelam, batako yang ada tepi empang dicemplungin agar korban tidak cepat timbul. Sesudah itu tersangka membawa tas berisi uang tunai Rp450 ribu dan telepon seluler,” jelas Roni.
Selanjutnya, di tengah jalan pelaku berhenti di Indomaret untuk membeli rokok menggunakan uang korban serta membuang Hp milik korban di tepi jalan. Tak lama, pelaku pergi ke daerah Cisoka untuk membuang tas korban di area persawahan dengan menggadaikan motor Honda Scoopy milik korban.
“Hingga akhirnya pelaku jasad korban ditemukan warga dan tersangka BU ditangkap pada 11 Agustus lalu oleh anggota Polda Metro Jaya dan Polsek Balaraja. Kini tersangka terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” pungkasnya. (harso/aditya)