Karaoke Keluarga di Perumnas Jual Miras
KELAPADUA,SNOL—Karaoke Keluarga Buzz di Perumnas II digerebek Satpol PP Kabupaten Tangerang, Selasa (28/4). Tempat karaoke itu didatangi petugas penegak Perda karena menjual minuman keras. Razia dilakukan petugas Satpol PP dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang pada pukul 10.00 Wib.
Saat didatangi petugas, tempat karaoke keluarga yang beroperasi di Jl Kalasan no 14 Perumnas II Kelapa Dua menyediakan minuman beralkohol untuk dijual kepada pengunjung. Bahkan penjualan tersebut dilakukan secara terang-terangan.
Berdasarkan pengamatan, ada dua pelanggaran dilakukan pengelola karaoke tersebut. Diantaranya, tidak memiliki Surat Izin Usaha Penerbit (SIUP) Minuman Beralkohol (MB) serta menyajikan minol jenis Angker Bir, Bintang dan Guinnes.
Dalam menyajikan minuman keras, pelanggan bisa dengan mudah memesan kepada waiters (pelayan). Minuman beralkohol dengan jenis Anker Bir dilabeli dengan harga Rp55000 per botol, Bintang Rp55000 sedangkan Guinnes lebih mahal dari dua jenis lainnya yakni Rp65000 perbotolnya.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan 11 kerat minuman beralkohol dari tempat karaoke. Diantaranya Bir Bintang sebanyak 54 botol, Guinnes sebanyak 31 botol dan Anker bir 80 botol. Serta ada pula minuman jenis Smirnof sebanyak 14 botol.
Tak lama setelah petugas membereskan minuman terlarang tersebut, seorang pria dengan pakaian kemeja biru bergaris putih tiba dengan menggunakan sepeda motor. Pria tersebut tak lain adalah sang pemilik tempat usaha karaoke tersebut. Ia pun kebingungan melihat kedatangan sejumlah petugas yang berpakaian serba hijau.
“Dimana saya bisa berbicara dengan penanggung jawab kegiatan ini,” ucap pria yang diketahui bernama Purwiyanto dengan ekspresi wajah kebingungan.
Setelah berbicara dengan petugas, pria tersebut diminta untuk menunjukkan semua surat izin yang dimiliki. Namun, ketika ditanya mengenai Surat Izin Usaha Penerbitan Minuman Beralkohol (SIUP MB), pria dengan badan tegap ini tidak bisa menunjukannya. Ia berkilah surat-surat tersebut baru akan dibuatnya.
“Surat-suratnya semua lengkap bos, saya juga mau membuat SIUP nya kok. Iya memang saya sudah mengetahui mengenai Perda yang melarang peredaran minuman keras. Tapi sepengetahuan saya, Perda itu hanya berlaku di minimarket dan warung-warung distributor,” kata Purwiyanto sambil menahan petugas yang sedang mengangkut minuman ke atas bak mobil.
Menurutnya, pemerintah dinilai belum memberikan sosialisasi mengenai perda no 6 tahun 2015 tentang pelarangan minuman beralkohol tersebut. “Kalau soal perda baru memang saya belum mengetahui. Jika pun ada maka kasih izin lah ke kami untuk mengevaluasi. Jadi bukan dengan cara menggerebek seakan-akan kami ini tidak menjalankan aturan,” kilahnya. Walaupun berusaha dengan keras menghalangi petugas, namun usahanya sia-sia. Ia pun akhirnya pasrah merelakan barang-barangnya tersebut.
Kasi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Syahdan Moctar menjelaskan tempat karaoke yang beroperasi sejak pukul 11.00 Wib hingga Pukul 01.00 Wib telah menyalahi aturan. Menurutnya, dalam surat usaha yang dimiliki oleh pemilik tertera bahwa usaha karaoke yang dimiliki oleh Purwiyanto adalah karaoke keluarga, bukan sejenis bAR, Pub ataupun restoran dengan live musik.
“Karena ini jenisnya adalah karaoke keluarga yang jelas dilarang untuk mengedarkan minuman keras. Oleh karena itu semua minuman-minuman tersebut kami sita dan kami bawa sebagai barang bukti. Sebelumnya sudah ada 7 lokasi yang dilakukan penyisiran, tapi yang ada cuma di sini dan di tempat makan lapo,” Ujar Syahdan seusai melakukan penggerebekan.
Kepala Kesatuan Satpol PP Kabupaten Tangerang, Yusuf Heriawan mengatakan kegiatan ini sebagai tindak lanjut Perda no 9 tahun 2008 tentang pengawasan peredaran minuman beralkohol dan Permendag no 6 tahun 2015 tentang pelarangan peredaran minuman beralkohol dibawah 5 persen golongan A.
“Tempat-tempat yang diperbolehkan menjual minuman keras yakni hotel berbintang 3, 4 dan 5 serta restoran berkaraoke tapi dengan catatan harus memiliki SIUP minuman beralkohol. Dalam hal ini yang mengizinkannya adalah Kemendag pusat,” pungkasnya. (mg27/gatot)