Tolak BPJS, Rumah Sakit Kena Sanksi
TANGERANG,SNOL—Kisah seputar pasien kurang mampu yang ditolak rumah sakit (RS) masih saja bermunculan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun mengaku geram dan siap memberi sanksi tegas bagi RS yang menolak pasien pengguna fasilitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Menurut Jokowi, mahalnya biaya pengobatan membuat pemerintah akan memastikan bahwa seluruh masyarakat pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) bisa mendapat layanan yang layak di seluruh rumah sakit di Indonesia. “Nanti ada sanksi bagi rumah sakit yang tidak mau melayani pasien BPJS,” ujarnya saat penyerahan KIS kepada buruh perkapalan di PT DOK & Perkapalan Kodja Bahari, Jakarta kemarin (28/4).
Dalam acara penyerahan KIS tersebut, memang ada keluhan yang disampaikan beberapa buruh. Salah satu diantaranya mengaku dipaksa membayar jaminan Rp 7 juta saat hendak opname di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta. Alasannya, rumah sakit tersebut tidak bersedia menerima pasien BPJS. Bahkan, ada kejadian keluarga salah satu buruh sampai meninggal karena terlambat mendapat pertolongan gara-gara rumah sakit menolak pasien BPJS.
Menurut Jokowi, hal semacam itu juga ditemuinya saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta. Ketika itu, banyak pasien pemegang Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang ditolak rumah sakit swasta yang tidak mau bekerja sama dengan pemerintah dalam program jaminan kesehatan. “Awal-awal pasti seperti itu, tapi nanti kalau sudah enam bulan (berjalan) pasti mapan,” katanya.
Tapi, bagaimana jika tetap ada rumah sakit yang menolak? Dengan nada tinggi, Jokowi menegaskan jika pemerintah akan memaksa seluruh rumah sakit untuk bekerja sama dengan pemerintah. Menurut dia, kesehatan rakyat harus dinomorsatukan. Karena itu, dia meminta kepada manajemen BPJS untuk memberikan daftar rumah sakit yang masih enggan bekerjasama menerima pasien BPJS. “Nanti saya panggil satu per satu, biar kapok,” ucapnya.
Direktur Utama BPJS Fahmi Idris mengakui, dari total sekitar 2.500 rumah sakit swasta di Indonesia, masih ada 600 rumah sakit yang belum bersedia bekerjasama dengan BPJS. Meski demikian, dia menegaskan jika dalam keadaan darurat, seluruh rumah sakit wajib menerima pasien, termasuk pengguna fasilitas BPJS. “Dalam undang-undang kesehatan, rumah sakit yang menolak pasien dalam kondisi darurat akan dipidana,” ujarnya.
Jokowi pun segera meminta Fahmi untuk bergerak cepat agar 600 rumah sakit tersebut bisa bekerja sama dengan BPJS. Jika tetap tidak mau, maka pemerintah tidak segan-segan untuk mencabut izin operasional rumah sakit tersebut. “Susahnya apa? rugi sedikit, toh ini (biaya pengobatannya) dibayar negara,”katanya.
Dalam kesempatan kemarin, Jokowi juga meminta masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan meski sudah menerima KIS. Sebab, lanjut dia, banyak penyakit yang timbul karena pola hidup yang tidak sehat, mulai dari soal makanan hingga kurangnya olahraga. “Makanan jangan yang berlemak-lemak, olahraga juga harus teratur,” ucapnya. (owi/jpnn)