Polisi Gerebek Pengunjung Karaoke Buzz

Pesta Sabu di Room, 4 Orang Diciduk
KELAPADUA,SNOL Buser Polsek Kelapa Dua menggerebek sebuah ruangan tempat Karaoke Keluarga Buzz di Perumnas III, Kelurahan Bencongan Indah Kecamatan Kelapa Dua yang dijadikan lokasi pesta sabu, Rabu (18/9) malam. Empat tersangka berikut barang bukti sabu seberat 0,4 gram dan satu set bong alat penghisap sabu diamankan.
Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Sulistiyono mengungkapkan, penggrebekan ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat bahwa ada aktifitas penyalahgunaan narkotika di salahsatu ruangan tempat Karoke Keluarga Buzz di Perumnas III Kelurahan Bencongan Indah. Saat digrebek polisi mendapati tiga orang pria berinisial NY (39), DM (39) dan RW (37), serta seorang wanita berinisial MS (26) sedang menggelar pesta sabu.
Polisi pun melakukan penggeledahan dan menemukan satu set alat penghisap sabu dan satu paket kecil sabu dengan berat 0,4 gram. Paket sabu sendiri sempat disembunyikan di celana NY. ”Meski sempat disembunyikan akhirnya diketahui petugas saat dilakukan pemeriksaan, berat sabu yakni 0,4 gram. Keempat tersangka itupun kami bawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Sulistiyono.
Kanit Reskrim Polsek Kepala Dua, Iptu Mukmin menambahkan, hasil pemeriksaan sementara diketahui NY adalah warga Kelurahan Cimone Jaya Kota Tangerang, DM warga Kelurahan Cimone Kota Tangerang, RW warga Kelurahan Cibodasari Kota Tangerang dan MS warga Kecamatan Tajur Halang Kabupaten Bogor.
”Terungkap juga sabu-sabu yang mereka gunakan didapatkan dari seorang bandar di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat. Saat ini kasusnya masih kami dalami lagi,” katanya.
Selain itu, Satnarkoba Polres Kota Tangerang juga berhasil menangkap seorang bandar ganja yang biasa beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang bagian barat berinisial D (23). Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Kampung Pabuaran, Desa Gembong Kecamatan Balaraja. Dari tangan tersangka D, polisi juga menyita 13 paket kecil dan sebungkus ganja ukuran sedang.
Kasat Narkoba Polres Kota Tangerang, Kompol I Gede Gothia mengatakan, penangkapan ini berlangsung pada Sabtu (14/9) lalu. ”Penangkapan ini berdasarkan pengembangan penangkapan dua tersangka sebagai konsumen D. Keduanya yakni berinisial IK seorang pelajar dan SG seorang pengangguran. Dari D kami mengamankan 13 paket kecil dan sebubgkus ganja ukuran sedang. Para tersangka kami jerat dengan pasal 111 sub 114 UU Narkotika Nomor 35/2009. Dengan ancaman hukuman masing-masing 12 tahun dan 20 tahun,” pungkasnya. (aditya/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.