Tiga Usaha Karaoke & 1 Panti Pijat Disegel

KELAPA DUA,SNOL Wilayah Kecamatan Kelapa Dua saat ini sudah begitu pesat. Beragam usaha meramaikan kawasan itu. Ironisnya, kemajuan ini tidak dibarengi dengan pengawasan ketat dari pihak kecematan setempat selaku penguasa wilayah maupun pemerintahan yang lebih tinggi. Sehingga tidak sedikit tempat-tempat usaha ilegal yang sudah beroperasi cukup lama namun baru terbongkar baru-baru ini.
Tempat karaoke Buzz I misalnya. Berdasarkan surat izin hiburan dari Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar), tempat karaoke tersebut hanya memiliki 5 room, namun pada praktiknya terdapat 28 room dan sudah beroperasi selama empat tahun ini.
Sabtu (30/11) malam lalu, Satpol PP Kabupaten Tangerang menyegel tiga Tempat Hiburan Karoke Keluarga dan satu Panti Pijat. Keempat tempat usaha yang terletak di kawasan Gading Serpong, Kelurahan Bencongan Kecamatan Kelapa Dua ini tidak memiliki kelengkapan perizinan.
Informasi yang dihimpun, razia perizinan tempat usaha hiburan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang melibatkan aparat gabungan lainnya dari unsur Polri dan TNI. Razia yang digelar sejak pukul 20.00 WIB dari Kantor Kecamatan Kelapa Dua ini awalnya terbagi dua tim. Tim A menyisir bagian depan tempat hiburan karoke keluarga di kawasan Gading Serpong, yakni Happy Puppy, D’tones dan Inul Vista.
Sementara tim B menyisir tempat usaha bagian belakang di kawasan Gading Serpong, yakni panti pijat Rodeo Spa dan Grand Royal Spa. Hasilnya, tim menyegel panti pijat Rodeo.
Selanjutnya kedua tim kembali berkumpul di Inul Vista, bergerak ke daerah Kelurahan Bencongan. Di daerah ini Satpol PP menyegel tempat hiburan karoke keluarga Buzz 1, Buzz 2, dan Happy Song di Pasar Modern Karawaci Blok C 35-36 Kabupaten Tangerang. Razia dan penyegelan tempat usaha dan hiburan malam ini berlangsung mulus.
Kemudian, Hingga akhirnya petugas Satpol PP dan lainnya bergerak ke daerah Pagedangan. Hasilnya petugas mendapati Warung Remang (Warem) yang menjual minuman keras dan tiga orang yang diduga WTS (wanita tuna susila). Petugas mengamankan satu dus Miras dan tiga wanita penghibur tersebut ke kantor Kecamatan Kelapa Dua, untuk didata.
“Penyegelan ini sesuai dengan operasi kami malam ini yakni mengenai kelengkapan surat-surat perizinan. Kalau tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat-suratnya langsung kami segel,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Slamet Budi usai operasi.
Slamet menambahkan, tempat karaoke Buzz I berdasarkan surat izin hiburan dari Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) hanya memiliki 5 room. Namun pada praktiknya terdapat 28 room, dan sudah beroperasi selama empat tahun ini.
“Seharusnya ini tidak hanya dilakukan penyegelan, tapi juga ditindak tegas karena tidak membayar pajak sebagaimana mestinya. Bayangkan saja, hanya 5 yang mengantongi izin, sedangkan lainnya ada 23 room tidak berizin. Ini sudah sangat fatal, makanya kami segel dan akan kita ditindaklanjuti mengenai pajaknya,” tegasnya.
Kasi Operasi Satpol PP Kabupaten Tangerang, Supriyadi menambahkan, pihaknya menduga telah terjadi kebocoran sebelum operasi berlangsung. “Sepertinya operasi sudah bocor. Sebelum magrib informasi sejumlah panti pijat masih beroperasi. Namun saat dimulai operasi, banyak sekali panti pijat yang tutup,” tukasnya.
Sementara Bonay (50) petugas malam di Karaoke Keluarga Buzz mengakui kesalahannya. Ia pun menerima tempat hiburannya disegel oleh Satpol PP. “Ini akan kami benahi,” pungkasnya. (aditya/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.