Jual Miras, Karaoke Syahrini Disegel
TANGERANG,SNOL—Usaha karaoke penyanyi kondang Syahrini di City Mall Kota Tangerang tersandung masalah. Tempat karaoke bernama KTV Princess Syahrini itu disegel dan digembok Satpol PP Kota Tangerang karena menjual minuman keras serta tidak memiliki izin operasi.
Karaoke Syahrini mulai beroperasi di City Mall yang terletak di Jalan Moh Toha Kecamatan Karawaci Kota Tangerang setelah lebaran. Namun baru beberapa hari buka, tempat hiburan milik pelantun lagu ‘Sesuatu’ itu digerebek Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, Rabu (20/8) lalu sekira pukul 20.30 wib.
Di tempat karaoke itu, Satpol PP menemukan 830 botol minuman keras berbagai macam jenis diperjualbelikan. Selain itu, Satpol PP juga menemukan fakta bahwa KTV Princess Syahrini tidak memiliki izin operasi.
“Penggerebekan ini kami lakukan setelah tiga hari penyelidikan. Di lapangan, kami menemukan minuman keras. Ada sebanyak 830 botol miras yang kita amankan. Diantaranya bermerek bir bintang, anker dan yang lainnya. Kami juga menemukan tempat karaoke tidak mempunyai izin. Untuk itu, kami lakukan penyegelan dan penggembokan,”ujar Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana, Minggu (24/8). Mumung menjelaskan, sempat terjadi keributan antara Satpol PP Kota Tangerang dengan pihak manajemen karaoke Syahrini saat akan dilakukan penyegelan. Namun situasi tetap bisa terkendali. Akibat keributan itu, di tempat karaoke Syahrini tidak hanya terpasang papan segel tetapi juga garis polisi.
Mumung mengungkapkan, segel dan gembok Syahrini tidak akan dicabut sebelum manajemen tempat karaoke memiliki izin yang berlaku di Kota Tangerang. Dia berharap KTV Princess Syahrini juga mematuhi peraturan daerah nomor 7 tentang pembatasan peredaran minuman keras di Kota Tangerang. Menurut mantan Camat Tangerang itu, peredaran Miras di tempat karaoke tersebut cukup meresahkan. Dia mendapatkan laporan akibat penjualan miras, sering terjadi keributan di KTV Princes Syahrini.
Secara keseluruhan, tempat usaha Syahrini sudah melanggar empat perda Kota Tangerang. Diantaranya, Perda no.7/2005 tentang pelarangan peredaran minuman beralkohol, perda no.7/2010 tentang pajak daerah, perda no.6/2011 tentang ketertiban umum, dan perda no.17/2011 tentang IMB & IG.
“Kita sudah melaporkan ini ke Walikota. Hari Selasa (26/8) nanti kami akan panggil pihak pengelola karaokenya karena mereka tidak memiliki izin dan sudah melanggar karena menjual miras,” tegasnya. Dia juga menambahkan akan memperketat pengawasan terhadap peredaran miras di Kota Tangerang. Dia berjanji akan membawa kasus ini ke Tindak Pidana Ringan (Tipiring) agar ada efek jera bagi pedagang miras yang masih membandel. (uis/gatot)