30 Ruko Berubah Jadi Rumah Kos

KELAPA DUA,SNOL—Trantib Kecamatan Kelapa dua mencatat ada 30 ruko di kawasan Gading Serpong yang berubah menjadi rumah kosan. Diduga puluhan ruko tersebut tak memiliki izin gangguan (HO) dan dokumen perizinan lainnya.

Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Kelapa Dua, Agus Iriana mengungkapkan, kurang lebih ada 30 bangunan ruko yang beralih fungsi menjadi rumah kosan. Pihaknya mengaku sudah melakukan teguran kepada pemilik ruko, tapi hingga kini para pemilik ruko yang mayoritas orang luar Kabupaten Tangerang belum juga melaporkan perizinannya.

            “Saya juga sudah beberapa kali meminta kepada pemerintah khususnya bidang pemerintahan Kecamatan Kelapa Dua untuk dilakukan pendataan, karena begini mereka itu kan kebanyakan warga asing yang tinggal disana. Selain itu juga belum diketahui dengan jelas asal usulnya. Kami khawatir tempat tersebut disalahgunakan oleh para penghuni, tapi kalau soal retribusinya sendiri saya kurang begitu memahami karena bidang tersebut bukan tupoksi saya,” ujarnya kepada Satelit News, Selasa (28/4).

            Menurut pria yang memiliki hobi berburu ini, sesuai Perda 20 Tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum, bangunan tersebut telah disalahgunakan. Karena pada perizinannya bangunan tersebut adalah ruko bukan sebagai tempat tinggal. Selain itu, ia menduga bangunan tersebut belum memiliki izin HO. Oleh karenanya, pihaknya akan mengagendakan untuk dilakukan pendataan dan sosialisasi kepada para penghuni ruko.

            “Tapi karena anggaran belum ada akhirnya sampai sekarang belum terlaksana. Sebenarnya kalau HO nya sudah keluar, minimal ada retribusinya kepada pemerintah,” tandas pria kelahiran Jakarta tersebut.

            Selain itu, kata Agus, di samping kesadaran para pemilik ruko yang minim soal perizinan, banyak dari mereka juga tak mengerti soal aturan tersebut. “Setiap hari kami selalu melakukan pengawasan, takutnya ada teroris atau mungkin penjahat yang bersembunyi di sana tapi bukan dengan dari pintu ke pintu,” imbuhnya.

            Salah satu pengelola yang enggan menyebutkan namanya mengaku sudah satu tahun menjalankan bisnis rumah kosan tersebut. Harga yang ditawarkannya sebesar Rp1,7 juta per bulan. Namun saat dirinya ditanya soal aturan perizinan usaha dan bangunan dirinya tak mengetahui secara pasti.

            “Soal izinnya sendiri saya kurang begitu paham. Tapi kebanyakan yang tinggal disini anak-anak yang kuliah di universitas sekitar kosan. Sejauh pengamatan yang saya lakukan tidak pernah terjadi tindakan asusila oleh para penghuni,” pungkasnya.

            Terpisah, Camat Cikupa Hendar Herawan mengatakan, pihaknya juga khawatir banyaknya rumah kontrakan dan rumah kosan di Cikupa karena rawan menjadi sarang prostitusi ataupun teroris. Ia pun mendukung langkah Satpol PP untuk melakukan operasi ke rumah kontrakan dan kosan.

            “Saya juga akan meminta aparat desa maupun kelurahan untuk mendata rumah kontrakan maupun kosan di wilayahnya masing-masing. Jadi ketika ada hal yang tak diinginkan supaya cepat dilacak atau ditindaklanjuti oleh pihak yang berwajib,” tegasnya.

            Ia menambahkan, saat ini wilayah Cikupa merupakan wilayah paling padat penduduknya degan berbagai macam suku. Ia pun mengaku kesulitan untuk bisa mengamankan wilayah dan dibutuhkan kerjasama dari RT hingga aparat kepolisian setempat. “Nantinya saya akan bekerjasama juga dengan pihak kepolisian untuk meminimalisir tindak kejahatan di daerah Cikupa,” pungkasnya. (mg26/mg27/aditya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.