Belasan Pegawai Kepergok Kelayapan

PANDEGLANG, SNOL–Rasa penyesalan terlihat dari raut wajah sejumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang, saat berada di luar kantor ketika jam kerja. Sedikitnya belasan pegawai, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tenaga Kerja Sukarelawan (TKS), Tenaga Kerja Kontrak (TKK) terjaring razia di wilayah Pasar Badak.

Mereka sempat kaget dan tidak sadar ketika ditegur petugas Satpol PP, serta langsung ditanya surat tugas atau surat perintah dari pimpinan di instansinya. Sayangnya, mereka tidak sempat menghindar dan pasrah ketika berhadapan dengan para petugas penegak perda tersebut. “Selamat siang bu, mau kemana ? Bisa tunjukkan surat tugas dari kantornya bu ? Ini kan jam kerja, ko ibu ke pasar ?” kata Agus Mulyana, seorang petugas Pol PP kepada pegawai yang hendak masuk ke dalam pasar.

                Karena pegawai yang ditegur dan kedapatan oleh petugas berada di pasar tidak membawa surat tugas, akhirnya ia diminta menandatangani berita acara dan diperingatkan untuk tidak mengulanginya lagi. Kalaupun mau keluar saat jam kerja, tentunya harus membawa surat tugas dari atasannya di intansi bekerjanya.

                Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP Pandeglang Enton Haromaen menyatakan, dalam kegiatan operasi pegawai itu anggotanya ditempatkan di empat titik. Karena, biasanya para pegawai itu masuk dari berbagai sudut pasar. “Sementara ini, ada sekitar 11 orang yang berhasil terjaring. Semuanya kami berikan pembinaan dan peringatan, serta dikasih surat informasi yang nantinya disampaikan juga ke pimpinan SKPDnya masing-masing,” ungkap Haromaen, Rabu (8/4).

                Para pegawai yang berhasil terjaring, tambahnya, rata-rata berdalih disuruh oleh atasannya untuk membeli sesuatu kebutuhan kantor atau keperluan kerja. Namun, terkadang mereka lupa juga membawa surat perintah. Pihaknya juga mengklaim, dengan kegiatan rutin penertiban semacam itu, member efek jera dan berdampak positif terhadap disiplin kinerja pegawai.

         “Langkah penertiban dilakukan bertahap, awalnya persuasive, prefentif dan sanksi tegas. Karena, kegiatan ini dimaksudkan untuk member efek jera kepada pegawai agar tidak sembarangan keluyuran keluar kantor saat jam kerja,” tambahnya. (mardiana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.