Saus Esa Belum Ditarik Dari Pasaran

TANGERANG,SNOL—Peredaran saus berbahan pewarna tekstil yang diproduksi di Cipondoh belum dihentikan total. Dinas Kesehatan Kota Tangerang tidak bisa menarik saus dari pasaran karena harus menunggu proses penyelidikan kepolisian rampung.

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang, AKBP Juang mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap barang bukti yang disita dari hasil penggerebekan industri rumahan saus tersebut. Barang bukti itu sudah diserahkan ke Balai POM untuk dilakukan uji laboratorium.

“Kita tunggu saja pemeriksaan dari Balai POM hasilnya seperti apa. Kurang lebih waktunya selama seminggu bisa ketahuan,” kata Juang, Kamis (23/4). Pria berbadan tegap itu menjelaskan, barang bukti yang diperiksa seperti zat pengawet dan bahan pewarna. Petugas kepolisian juga sudah memeriksa tiga orang dan masih meminta keterangan dari saksi lain.

“Kalau infonya produksi itu punya izin edar. Yang pasti di lapangan kita temukan ada bahan pengawet dan zat pewarna. Kita juga akan menindaklanjuti adanya keluhan warga mencium bau menyengat dari limbah saos itu. Saya juga bingung kok bisa bertahan sampai 10 tahun, padahal saya rasa membahayakan apabila dikonsumsi,” jelasnya.

Terkait laporan banyaknya anak SD di wilayah sekitar yang mengalami sakit karena mengkonsumsi saus, pihak kepolisian ternyata tidak mendapati laporan tertulis dan data validnya. Tetapi keluhan warga itu disampaikan melalui lisan hingga dilakukan penyelidikan. Setelah positif barulah penggerebekan.

“Kita akan selidiki lagi mereka mendapatkan bahan produksinya dari mana dan beredarnya dimana saja sambil kita menunggu hasil tes dari Balai POM,” tutupnya.

Juang menambahkan, pihaknya tidak menghentikan peredaran saus yang sudah ada di pasaran. Menurutnya hal itu adalah menjadi tugasnya Dinas Kesehatan atau Dinas terkait lainnya yang melakukan pengawasan.

Kepala Balai POM Serang, Mohamad Kashuri mengungkapkan, pasca penggerebekan yang dilakukan kepolisian, pihaknya sudah melakukan koordinasi. Balai POM Serang memerintahkan dua orang petugas untuk membicarakan siapa yang akan menangani kasus tersebut dan proses pengujiannya.

“Sudah ketemu dengan kepolisian tapi baru koordinasi aja. Kita belum sampai ke pengujian sampel karena untuk menguji kan harus jelas. Kalau emang ditangani kepolisian tidak semata-mata nitip sampel aja tapi ada kewajiban membayar PNBP,” jelas Kashuri saat dihubungi.

Kashuri mengungkapkan, Balai POM belum bisa detail menjelaskan kasus tersebut. Terkait produk yang masih ada di pasaran, Kashuri menjelaskan, industri rumahan tersebut sudah ada izin dari BP2T terkait Pangan Indutri Rumah Tangga (P-IRT) dan mendapat sertifikat penyuluhan pangan dari Dinkes sejak tahun 2012.

“Jadi itu menjadi pembinaan dan pengawasan Dinas Kesehatan setempat. Kalau di pedagang memang cukup resah karena masih ada sisa produk yang dibeli sebelum digrebek. Tapi barang bukti yang di pabrik sudah disita,” ujarnya.

Balai POM berjanji akan menindaklanjuti sesuai prosedur dan berharap segera mendapatkan hasil uji labnya. Kalau menjadi prioritas hasilnya maksimal seminggu sudah didapatkan. “Intinya kita akan bantu secepat mungkin,” tutupnya.

Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang, Henny Herlinawati membenarkan pihaknya sudah memberikan sertifikat penyuluhan pangan kepada pabrik saus yang digerebek petugas kepolisian. Kemudian sertifikat itu diajukan sebagai syarat mendapatkan izin edar dari Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Tangerang, pada tahun 2012 lalu.

“Kita tim dari POM Dinkes Kota Tangerang bersama Kecamatan, kelurahan, dan puskesmas sudah datang meninjau lokasi tapi pabrik dalam keadaan terkunci. Kita juga berusaha mencari informasi ke warga sekitar tapi belum ada info yang jelas,” paparnya, kemarin.

Henny menuturkan, sejauh ini tidak ada laporan terkait pabrik saus bermerk Esa Sambal itu. Dijelaskannya, masyarakat sekitar memang sedikit mengeluhkan bau yang tidak sedap.

“Kita ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Nantinya petugas kita akan berkoordinasi dengan kepolisian. Kita juga bingung biasanya ada titik operasi yang dituju oleh kepolisian, selalu berkoordinasi tapi kemarin kita tidak tau, biasanya dilibatkan,” terangnya.

Kepala Dinkes Kota Tangerang, Rostiwie menambahkan, pasca penggerebekan tersebut, Dinkes akan lebih memperketat pengawasan home industri pangan dan jajanan sekolah. Meski sampai saat ini Dinkes mengaku belum mendapat laporan soal adanya warga yang mengeluhkan sakit akibat mengkonsumsi saos tersebut.

“Sampai saat ini kita belum bisa memeriksa kandungan zat saos sambat itu, karena tempatnya sudah digembok oleh polisi. Nanti kita koordinasikan. Selanjutnya juga memperketat pengawasan dan memberikan penyuluhan,” paparnya.

 Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Handaini (YLPKH) Kota Tangerang, Aris Purnomo Hadi mengatakan, penggerebekan industri rumahan saus di kawasan Cipondoh menandakan ada kelalaian dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang. Menurutnya, hal ini seharusnya tidak perlu terjadi karena berkaitan dengan perlindungan konsumen.

“Kalau memang sudah ada sertifikat penyuluhan pangan dan izin edar, Dinkes seharusnya tidak berhenti disitu. Dinkes bersama instansi terkait lainnya seperti Disperindag harus melakukan pembinaan dan pengawasan secara rutin,” kata Aris.

Pembinaan dan pengawasan itu sangat penting supaya tidak ada penyalahgunaan izin edar yang sudah diberikan. Kalau dalam penggerebekan nantinya positif ditemukan zat berbahaya yang merugikan masyarakat itu pertanda Pemda lalai dalam melindungi masyarakatnya.

“Meski yang menggrebek Polisi, saya rasa sangat perlu Dinkes dan Disperindag juga berperan aktif. Mereka bisa mengecek ke pasaran dan mengeceknya, saya rasa saus model seperti itu cukup mudah ditemui,” jelasnya.

Aris menyatakan, Dinkes dan Disperindag tidak boleh menjadikan kurangnya personil dan tidak adanya anggaran sebagai alasan. Menurutnya hal tersebut hanya alasan klasik karena yang dirugikan adalah masyarakat.

“Hukuman bagi pelanggarnya sudah jelas, bisa dikenakan UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan. Mereka juga sangat saling lempar tanggung jawab, baik polisi maupun dinas, tapi harus bersinergi,” ujarnya.

Aris menegaskan, dengan terbongkarnya pabrik yang menggunakan zat berbahaya ini pihaknya mensinyalir masih banyak industri rumahan lainnya yang melakukan hal serupa. Maka pihaknya berharap pemda harus berkomitmen melindungi konsumen dengan cara pembinaan kepada pengusaha dan pengawasan rutin. (uis/gatot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.