Lagi Kemasi Sabu, Pengedar Ditangkap
TIGARAKSA,SNOL—Satuan Narkoba Polres Kota Tangerang berhasil menangkap dua pengedar sabu dan satu pemakai ganja di tiga lokasi berbeda. Hasilnya polisi menemukan sabu seberat 12,7 gram dari dua pengedar tersebut. Kasat Narkoba Polres Kota Tangerang Kompol Agus Hermanto mengungkapkan, ketiganya tersangka ditangkap Rabu (22/4) dini hari di tiga lokasi berbeda.
Mereka berinisial DA alias Paray warga Kampung Kadu RT03/01 Desa Bunder Kecamatan Cikupa, AM warga Desa Pasir Gudang RT 01/01 Kecamatan Cikupa, dan SN alias Acung warga Perum Binong Permai Blok C6/16 RT03/11 Kecamatan Curug.
Tersangka DA ditangkap saat sedang mengemas sabu ke dalam plastik klip bening di rumahnya. Kemudian polisi mendapatkan 8 paket kecil sabu sebesar 3,0 gram dari tangan pelaku. Tersangka memang sudah menjadi incaran polisi karena kerap mengedarkan sabu di wilayah Cikupa.
Sedangkan, tersangka AM ditangkap saat sedang mengkonsumsi ganja di rumahnya di Desa Pasir Gudang. Penangkapan pelaku berkat adanya informasi dari warga yang merasa curiga dengan tingkah lakunya. Dari tangan AM, polisi mengamankan barang bukti berupa satu linting ganja siap hisap yang disimpan dalam bungkus rokok mild.
Sementara itu, tersangka SN alias Acung ditangkap di rumahnya saat menunggu pelanggan setelah kurang lebih 1 minggu dilakukan pengintaian. Saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi mendapatkan 9,7 gram sabu-sabu.
“Dua orang warga Kecamatan Cikupa yakni dari Desa Pasir Gudang dan Desa Bunder. Sementara satu orang lagi dari Kecamatan Curug. Penangkapan semua pelaku tanpa ada perlawanan. Ketiganya langsung kami bawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Agus kepada Satelit News, Kamis (23/4).
Akibat perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 111 Jo 127 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Kami berharap peredaran narkoba bisa ditekan dengan penangkapan para pengedar ataupun bandar,” imbuhnya.
Tersangka berinisial DA saat diperiksa menyangkal jika dirinya dikatakan sebagai banda. Menurutnya, barang haram yang ada di rumahnya tersebut hanya untuk dikonsumsi sendiri. (mg27/aditya)