Door… Bandar Besar Ganja Tumbang

BALARAJA,SNOL Sebuah rumah kontrakan yang dihuni bandar besar ganja di Kampung Nagrak, Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, digerebek jajaran anggota Resmob Polsek Balaraja, Kamis (20/9) dini hari. Penghuni rumah bernama Irman Abdul Azis (33), terpaksa ditembak dibagian kaki kanannya karena berusaha kabur.
Berhasil menguasai lokasi, polisi kemudian  melarikan tersangka Irman ke rumah sakit diobati. Hasil penggerebekan, polisi menyita 8 paket besar dan 8 paket kecil ganja siap edar dengan jumlah total 500 gram. Irman sendiri merupakan warga Kampung Pasir RT 01/02, Desa Cadasari, Pandeglang.

Penangkapan terhadap pemasok ganja itu berawal ketika Bripka Mardi, anggota resmob Polsek Balaraja, mendapatkan informasi tentang keberadaan seorang bandar besar di Kampung Nagrak, Desa Gembong, Kecamatan Balaraja. Informasi berharga tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan pengintaian.

Dipimpin Kanit Reskrim Ipda David Yunior Kanitero, anggota Resmob kemudian langsung menggerebek rumah kontrakan Irman yang saat itu sedang memaketkan 500 gram ganja kering. Mengetahui polisi mendobrak rumah kontrakannya, tersangka kemudian mencoba kabur melalui pintu belakang. Naas bagi Irman yang tidak menghiraukan tembakan peringatan petugas, pemasok ganja itu pun terjungkal setelah sebutir timah panas mengenai kaki kanannya. Petugas kemudian membawa tersangka bersama barang bukti ke Polsek Balaraja untuk dimintai keterangan.

Iptu David mengatakan tersangka Irman diketahui seorang residivis narkoba jenis ganja. Pemasok ganja itu pernah ditangkap di Polda Banten pada tahun 1996 lalu. Untuk itu pihaknya akan melakukan pengembangan untuk menangkap bandar ganja lainnya.
Kepada petugas Irman mengaku baru dua bulan menjadi pemasok ganja di daerah Balaraja. Untuk paket besar, tersangka menjual seharga Rp400 ribu sedangkan paket kecil dijual Rp 200 ribu. Setiap paketnya, Irman mengaku mendapat keuntungan Rp 50 ribu. Uang keuntungan hasil penjualan ganja digunakan untuk menyambung hidup. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 111 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolsek Balaraja AKP Dody Prawiranegara menghimbau, kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap tumbuh kembang anak-anak mereka, khususnya anak yang duduk dibangku sekolah menengah atas. Pasalnya, anak yang masih duduk dibangku SMA atau STM akan lebih mudah terlibat kasus narkoba. “Saya berharap para orang tua lebih waspada lagi terhadap tumbuh kembang anak-anak mereka, karena para remaja ini menjadi target utama para bandar narkoba,” jelasnya. (hendra/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.