Habis Nyabu, Buruh Serabutan Diringkus
TIGARAKSA,SNOL—Satuan Narkoba Polres Kota Tangerang kembali meringkus pemakai narkoba jenis sabu di Perumahan Gebang Raya, Sangiang, Kota Tangerang, Rabu (13/5) dini hari. Lima orang tersangka berhasil diamankan secara maraton oleh polisi.
Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Agus Hermanto mengungkapkan, awalnya polisi mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Perumahan Gebang Raya. Polisi pun melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi tersebut, hingga berhasil meringkus pria berinisial AM alias Min Min di Jalan Bambu Runcin II Kelurahan Jatiuwung Kecamatan Sangiang Jaya.
Saat digeledah, polisi menemukan satu bungkus plastik klip bening di saku celana pendek sebelah kanan pria asal Medan, Sumatera Barat tersebut. “Pelaku memang sudah lama kami incar, saat disergap pelaku tanpa perlawanan dan ditemukan satu paket narkoba jenis sabu disaku celana sebelah kanan. Sehari-harinya bekerja sebagai buruh serabutan,” ungkap Agus kepada Satelit News, Kamis (14/5).
Agus menambahkan, AM saat ditangkap mengaku sudah mengkonsumsi sabu dan hendak ke rumah temannya di Perumahan Gebang Raya. Setelah dilakukan pengembangan polisi juga berhasil menangkap empat orang tersangka lainnya, yakni dua pria berinisial DA dan DO serta dua perempuan berinisial YN dan SN.
“Yang DA itu adalah pemilik rumah, sedangkan tiga orang lainnya adalah tamu. Semuanya kami proses dan kami bawa untuk dimintai keterangan,” tandas Agus.
Akibat ulahnya tersebut kelima tersangka digelandang ke Mapolresta Tangerang guna pemeriksaan lanjutan. “Semua dikenakan pasal 114 dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun,” pungkasnya.
Sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Kota Tangerang berhasil membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial FA (22), Minggu (10/5). Pelaku yang juga buruh pabrik ini ditangkap sedang menunggu pembelinya di tepi jalan Kali Pasir Kelurahan Sukasari Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. (mg27/aditya)