Ada Pungli di Kemenag..!!!
LEBAK,SNOL– Pengadaan raport K 13 dan sertifikasi guru madrasah, diduga disunat oleh oknum pegawai kantor Kementrian Agama (Kemenag) Lebak. Pungutan Liar (Pungli) dalam kegiatan ini diduga sebesar Rp7000-Rp 10 ribu per buku. Sedangkan, untuk sertifikasi guru diduga sebesar Rp 2 juta per guru.
Demikian disampaikan sejumlah massa aksi yang menamakan dirinya Gerakan Rakyat Untuk Perubahan Program Pembangunan Banten (GRUP3-B), saat menggelar demontrasi di depan kantor Kemenag setempat, di Jalan Siliwangi Rangkasbitung, Kamis (23/4).
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi Sidik, dalam orasinya menyatakan, tindakan dugaan Pungli itu melibatkan salah seorang oknum pegawai Kemenag setempat. Kasus tersebut, harus diusut tuntas. Jika terbukti, maka oknum pegawai itu harus ditindak tegas.
“Kepala Kemenag harus mempertanggungjawabkan dan menindak tegas anak buahnya yang diduga melakukan pungli. Kalau tidak mampu, lebih baik mengundurkan diri,” teriak Sidik, dalam orasinya, Kamis (23/4).
Dalam aksi itu, massa juga menuding adanya penyelewengan dan penyimpangan. Hal itu lantaran, pihak perusahaan yang melaksanakan pengadaan tidak langsung mengirim ke setiap madrasah/sekolah penerima barang tersebut.
“Dalam kegiatan pengadaan raport K 13 untuk MI, MTs, dan MA di Lebak dengan anggaran Rp 1 miliar, diduga tidak dilelangkan, padahal seharusnya dilelangkan. Kami menduga juga ada unsur KKN berjamaah yang sudah direncanakan, oleh oknum pejabat pengguna, perencana dan pengelola paket kegiatan tersebut,” ujarnya.
Orator lainya, Fatimah mendesak pihak Kejari Rangkasbitung agar segera melakukan pemeriksaan terhadap pejabat yang diduga terlibat dalam masalah itu, serta melakukan penyelidikan sampai tuntas. “Mereka itu mafia anggaran, tidak bisa dibiarkan berkeliaran di Lebak. Harus segera ditangkap dan diadili seadil-adilnya,” teriak Fatimah.
Prilaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), tambah wanita berjilbab ini, jelas-jelas merugikan masyarakat dan negara, sehingga dibutuhkan penegakan hukum dan ketegasan para aparatur hukum.
Tak ada satupun pegawai atau pejabat Kemenag yang menanggapi aspirasi para pendemo. Akhirnya setelah dianggap cukup menyampaikan aspirasinya, para pendemo bergeser ke Kantor Kejari untuk menyampaikan aspirasi yang sama. (mg29/mardiana/jarkasih)