Pengusaha Kepiting Soka Mulai Bangkrut
MAUK,SNOL—Satu pengusaha budidaya kepiting soka di Kecamatan Mauk bangkrut dan pengusaha lainnya mencoba bertahan dengan modal seadanya. Hal ini merupakan imbas dari Peraturan Menteri Kelautan Nomor 1 Tahun 2015 tentang larangan penangkapan benih lobster, rajungan, dan kepiting bertelur.
Mantan pengusaha budidaya kepiting soka Desa Ketapang Kecamatan Mauk, Samsudin mengungkapkan, imbas peraturan menteri kelautan Nomor 1 Tahun 2015 tentang larangan penangkapan benih lobster, rajungan, dan kepiting bertelur, yang juga mengatur kriteria penangkapan dan pengiriman komoditas tersebut memberatkan pengusaha budidaya di Kecamatan Mauk.
“Apalagi saat ini standar ukuran kepiting yang di ekspor ke luar negeri harus ukuran minimal 15 cm. Padahal di Kabupaten Tangerang paling besar juga ukuran kepiting 8 cm. Di Pantura ini ukuran kepiting 8 cm saja sudah bagus. Akibat aturan ini banyak pengusaha yang tidak bisa eksport jadi bangkrut, karena merugi terus dan modal tidak balik,” ungkapnya kepada Satelit News, Rabu (22/4).
Samsudin menambahkan, dirinya pun tepaksa ikut menutup usaha budidayanya tersebut. Menurutnya, saat ini budidaya kepiting soka tidak lah mudah karena minimnya bibit kepiting cangkak lunak tersebut. Ia berharap pemerintah daerah mampu mendukung dan bersinergi dengan pengusaha-pengusaha kecil seperti dirinya, sehingga usaha pembudidayaan kepiting bisa menyumbang ke pendapatan asli daerah.
“Selama ini kami sebagai pedagang dan pembudidaya hanya bergantung kepada permintaan pasar, dengan aturan itu terpaksa kami merugi. Karena kepiting yang ada tidak bisa diekpor dan kami pun menjualnya ke pasar lokal, sehingga harganya anjlok. Akibatnya modal kami pun habis menutup kerugian. Selain saya yang menutup, kabarnya ada 1 pengusaha lain yang juga menutup usahanya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, harga kepiting saat ini turun dratis. Awalnya jika diekspor ke Singapura atau Malaysia harga kepiting mencapai Rp100 ribu/ kg namun saat ini hanya Rp65 ribu/ kg. Sedangkan untuk kepiting yang mengalami kerusakan harganya Rp40 ribu/ kg dan sekarang hanya Rp20 ribu sampai Rp25 ribu/ kg. “Kami para pengusaha budidaya kepiting hanya pasrah dan lebih banyak yang menganggur dari pada harga tidak bisa menutup penjulan di pasar,” tegasnya.
Salah satu pengusaha kepiting soka di Desa Tanjung Anom, Beni Tomala membenarkan semenjak adanya peraturan menteri tersebut banyak pengusaha budidaya kepiting soka mengalami kebangkrutan. Pihaknya pun merasa keberatan mengenai peraturan baru tersebut, karena sampai saat ini belum ada solusi.
Ia berharap kementerian dapat merevisi kriteria komoditi agar tak lagi memberatkan pengusaha dan nelayan kepiting di Kabupaten Tangerang. “Peraturan menteri tersebut sangat menyulitkan para pengusaha pembudidaya kepiting soka. Saya pun mencoba bertahan semampunya dengan dukungan usaha yang saya miliki,” pungkasnya. (mg26/aditya)
Gara” menteri susi melarang ekspor kepiting,ayah saya jadi bangkrut,rumah saya pun akhirnya disita bank mandiri aceh.
Saya pun hampir putus sekolah,sekarang saya mau masuk SMA gak ada uang.untuk makan aja pun kami susah.tolong kami untuk petani kecil agar bisa kerja seperti dulu lagi.