Pengerjaan Proyek Banyak yang Tak Sesuai Target

SERANG,SNOL–Pengawasan jasa kontruksi di wilayah Banten, masih lemah. Tak heran jika hingga saat ini masih banyak ditemukan pengerjaan proyek milik Pemprov yang tidak sesuai dengan target yang ditentukan. “Pengawasan jasa kontruksi adalah tanggung jawab Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani proyek tersebut.

Makanya, kedepan saya berharap pengawasan diperketat agar pihak rekanan atau pengusaha yang memenangkan tender, tidak sewenang-wenang dalam melaksanakan pembangunan yang dibiayai oleh APBD Banten. Apalagi, itu merupakan amanah Perda Nomor 4 Tahun 2011, tentang Jasa Kontruksi,” kata Kurdi Matin, Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, saat ditemui usai memberikan sambutan dalam acara Rapat Tim Pembina Jasa Kontruksi se-Provinsi Banten, yang digagas Dinas Mina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) setempat, di aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banten, Rabu (22/4).

Kalau proyek pembangunanya mangkrak (tidak berjalan,red), yang dirugikan adalah masyarakat Banten juga. Pihaknya berjanji akan berusaha mengawasi dan mengevaluasi jajarannya di bawah. “Evaluasi kita lakukan semata-mata untuk meningkatkan kinerja mereka, agar mereka tidak main-main dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Kepala DBMTR Banten Widodo Hadi menyatakan, evaluasi kepada pelaku jasa kontruksi, berproses sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada. Saat ini, pihaknya terus memaksimalkan pengawasan. Bahkan, kata Widodo, DBMTR Banten sudah membentuk Balai Pembinaan Tim Pengawasan Jasa Kontruksi, sesuai dengan yang diperintahkan Perda Nomor 4 Tahun 2011.

“Memang kendala yang kita hadapi saat ini adalah, tak adanya koordinasi dari Pemkab/Pemkot di Banten. Terutama, jika proyek kita berada diwilayah Pemkab/Pemkot yang bersangkutan. Mengingat, selama ini izin proyek pembangunan mereka yang mengeluarkan. Kendala yang kedua, adanya beberapa Pemkab/Pemkot di Banten yang belum mengeluarkan payung hukum soal pengawasan jasa kontruksi,” ujar Widodo.

Lebih lanjut Widodo menyatakan, Pemkab/Pemkot memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan, jika ada proyek pembangunan diwilayahnya. Baik itu proyek dari pemerintah pusat, maupun Pemprov Banten.

Kepala Balai Pembinaan Jasa Kontruksi DBMTR Banten Suwarno menyatakan, hingga saat ini ada dua Pemda di Banten yang belum mengeluarkan payung hukum soal pengawasan jasa kontruksi yakni, Pemkab Lebak dan Pemkot Cilegon. Pihaknya terus mendorong, agar dua daerah tersebut segera membuat Perda tentang itu.

“Tugas lembaga itu, nantinya memberikan pembinaan kepada para pelaku jasa kontruksi,” imbuhnya. (ahmadi/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.