Wah, Silpa DPRD Banten Rp 18 Miliar

SERANG,SNOL Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) APBD Provinsi Banten pada tahun anggaran 2011 Rp 374,844 miliar. Dari besaran silpa tersebut, Sekretariat DPRD Banten menyumbang Rp18,068 miliar atau 14,92 persen. Silpa Sekretariat DPRD itu berasal dari kegiatan fasilitasi kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kemasyarakatan dengan anggaran Rp 5,023 miliar, hanya terealisasi Rp 2,909 miliar atau sebesar 57,92 persen.
“Itu disebabkan jadwal kegiatan Pansus yang sangat padat, maka terdapat beberapa agenda pengawasan penyelenggaraan dan pembangunan masyarakat tidak dapat dilaksanakan,” kata  Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, menanggapi pendangan umum fraksi-fraksi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Banten tahun 2011 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kamis, (19/7).
Menurut Atut, penyebab besarnya silpa juga akibat pelampauan target pendapatan sebesar Rp 228,298 miliar, sisa anggaran belanja pegawai tidak langsung Rp6,452 miliar, sisa bagi hasil pajak kepada kabupaten//kota Rp20,225 miliar, efisiensi belanja hibah Rp10,382 miliar, sisa belanja tak terduga Rp14,583 miliar dan sisa belanja langsung Rp94,631 miliar. “Untuk dinas kesehatan terdapat sisa anggaran  2,16 persen, dinas pendidikan terdapat satu kegiatan pemasyarakatan minat dan kebiasaan membaca dari pagu Rp 955 juta terealisasi Rp351,320 juta atau 36,78 persen,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama Atut menyampaikan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas laporan keuangan APBD Banten tahun anggaran 2011. Dari Rp 9,2 miliar temuan BPK terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan, baru ditindaklanjuti sebesar Rp 7,8 miliar. Sehingga Rp 1,4 miliar belum diselesaikan.
Sedangkan temuan BPK terkait dana hibah dan bantuan sosial, Atut hanya mengungkap persentase yaitu sebesar 95,3 persen. Temuan atas belanja bantuan sosial pada 2011 telah selesai 99,7 persen. Kemudian temuan kekurangan penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor Rp 158,8 miliar, diakibatkan adanya kesalahan transfer kepada Bank BJB.
“Secara rinci, Pemprov Banten telah melaporkan progres tindak lanjut LHP kepada BPK Perwakilan Banten melalui surat nomor 180/2183-Inspektorat/2012 tertanggal 16 Juli 2012. Yang jelas, kami terus berupaya melakukan perbaikan,” imbuhnya. (eman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.