Dagang Sembarangan Didenda 29 Ribu
TANGERANG,SNOL—Belasan pelanggar peraturan daerah di Kota Tangerang jalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring), Selasa (21/4). Mayoritas dari pelaku pelanggaran hanya diberikan denda ringan.
Kepala Seksi Pengawasan Penegakan Hukum Daerah, Buceu Gartina mengatakan pihaknya menyidangkan 15 pelaku pelanggaran Perda Ketertiban Umum dan dua pelanggar Perda Miras. Dari keseluruhan pelanggar Perda, denda terbesar dijatuhkan kepada pedagang minuman keras yang dijatuhi hukuman denda Rp 299.000. Sedangkan pedagang kaki lima yang berdagang sembarangan dijatuhi denda sebesar Rp 29.000.
“Yang paling besar adalah pelanggar miras yang lainnya hukumannya sama 29.000. Termasuk PKL,”ujar Buceu, kemarin.
Keseluruhan pedagang yang ditertibkan melanggar perda ketertiban umum dengan berjualan menggunakan bahu jalan. Sementara untuk pelanggar Perda miras diketahui menjual dan mengedarkan miras. Dalam sidang kemarin terdapat dua orang pelanggar Perda Miras yang tidak menghadiri sidang karena pindah alamat.
Salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya mengatakan tidak jera dengan denda yang dijatuhkan. Dia akan kembali berdagang walaupun sudah pernah ditertibkan dan disidang. Pasalnya berdagang merupakan salah satu mata pencarian untuk menghidupi keluarganya.
“Sidang tadi dikenakan denda 29.000. Barang kami langsung bisa diambil. Tapi kami masih akan terus berjualan buat cari makan,”katanya. (mg28/gatot)