Khilaf, Tapi Bawa Ganja Satu Ton
BANDARA, SNOL—Dua tersangka pembawa ganja seberat satu ton jaringan Aceh, Rusdi (40) dan Sulaiman (29) mengaku khilaf. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir dan kernet itu terpaksa melakukan bisnis haramnya karena tergiur oleh upah yang dijanjikan sebagai kurir sebesar Rp 50 juta.
Rusdi dan Sulaiman dibekuk polisi di Jalan Tol Dalam Kota, di atas Jembatan Slipi, Jakarta Barat, Jumat (1/5) pukul 01.00 WIB dini hari lalu. Mereka mengaku baru dua kali membawa paket ganja ke Jakarta. Sempat berhasil dalam usahanya yang pertama, akhirnya kedua pria tersebut hanya bisa pasrah dibekuk polisi saat membawa ganja kedua kalinya.
Kepada petugas, Rusdi juga mengaku oleh pihak yang mengutusnya dari Aceh, dijanjikan akan diberikan upah Rp 50 juta untuk sekali mengantar paket ganja hingga sampai ke Jakarta. “Sekali kirim kalau berhasil dikasih Rp 50 juta untuk berdua. Kalau pembagiannya terserah sopirnya,” kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Koeshartono Arif Soedrajat, Kamis (4/6).
Koeshartono mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi ada pengiriman barang jenis ganja, selanjutnya informasi itu didalami dan ditindaklanjuti. Petugas membuntuti tersangka mulai dari pemantauan di Sumatera Utara, kemudian Sumatera Selatan, masuk pelabuhan Bakauheni, Lampung hingga ke Merak, Banten. “Akhirnya kita tangkap keduanya di Jakarta. Modus mereka supaya lolos dari petugas sampai Jakarta sebelum waktu subuh atau sebelum jam 04.00 WIB,” jelasnya.
Ditambahkannya, selama perjalanan, sang sopir diarahkan dan tidak tau tujuannya ke mana. Mereka hanya diperintah melalui telepon seluler untuk melintasi jalan ini dan berhenti di sini. Sampai tempat pemberhentian terakhir di lapangan kawasan Cawang. Kemudian masuk gudang, hanya beberapa menit saja ganja itu sudah habis tersebar.
“Mereka bergerak cepat karena banyak buruhnya, jadi hanya beberapa menit selesai. Mereka juga memodifikasi dalam truk dengan sangat rapih, apabila truk dibuka tidak kelihatan ganjanya karena berada di dalam plafon,” ungkapnya.
Sementara, barang bukti 1.040 Kg ganja kering itu langsung dimusnahkan Direktorat Narkoba Mabes Polri di Garbage Plan, Bandara Soekarno-Hatta, (4/6) Tangerang. Sebelum dibakar, tim Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN) sempat melakukan uji lapangan dengan mengambil sampel dari ganja yang akan dibakar.
Setelah petugas melakukan uji kimia untuk membuktikan keaslian ganja tersebut, selanjutnya ganja yang dikemas dalam ribuan paket kecil ini dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tungku insinerator. “Pemusnahan barang bukti ganja 1.040 Kg ini hasil kegiatan program 110 hari kerja bapak Kapolri (Jenderal Polisi Badrodin Haiti). Barang bukti dari satu kasus dengan dua tersangka dan masih kita dalami ke wilayah yang bersangkutan,” kata Koeshartono. Selanjutnya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (uis/made)