Pejabat Pemkot Serang Digarap Jaksa
SERANG,SNOL—Proses penyidikan kasus dugaan korupsi penggelapan lahan Pemkot Serang seluas 8.200 meter persegi terus bergulir di Kejari Serang. Setelah sebelumnya menggarap sembilan saksi, dan diantaranya para pejabat, kini kembali memanggil pejabat lain.
Dalam kasus ini seorang mantan lurah dan seorang warga sipil telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kemarin, giliran Rithadi, Kabag Pemerintahan pada Setda Kota Serang yang dimintai keterangan secara intensif oleh tim Penyidik Kejari Serang. Berdasarkan pantauan, Rithadi hadir memenuhi panggilan Jaksa sekitar pukul 09.00 WIB. Mantan Camat Serang ini langsung masuk ke ruang pemeriksaan Kasie Pidsus Kejari. Rithadi sendiri baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 13.00 WIB.
Usai pemeriksaan, Rithadi mengaku jika dalam pemeriksaan tersebut dirinya ditanya soal tupoksi jabatannya sebagai Kabag Pemerintahan. Selain itu, dirinya juga ditanya soal tupoksi Lurah dan Camat dalam proses pembuatan akta jual beli tanah.
“Tadi saya ditanya seputar tupoksi saya. Tapi belum selesai, hari Senin saya diminta datang lagi untuk melanjutkan pemeriksaan itu. Tadi baru seputar tugas pokok Kabag Pemerintahan,” kata Rithadi, Kamis (16/4).
Menurut Rithadi, pada kenyataannya memang tanah bengkok. Namun secara pengakuan hukumnya masih belum jelas. Hal ini terkait dengan bukti kepemilikan peta, akta sebelumnya serta keberadaannya saat ini berdasarkan data yang ada.
“Secara Defacto memang tentu orang tahu kalau itu tanah bengkok. Tapi memang yang Dejure-nya ini memang yang belum jelas. itu kan dikaitkan bukti kepemilikan peta, akta sebelumnya,” kata Rithadi.
Dirinya meyakini, status tersangka terhadap Faisal yang saat ini menjabat Lurah Serang bukanlah sesuatu kesalahan maupun kelalaian. Namun, persoalannya ialah adanya perbedaan persil. Hal ini bakal dibuktikan di pengadilan.
“Prosedur seorang lurah ialah sebelum akta itu terbit, lurah harus melakukan verifikasi warkah, surat keterangan tidak sengketa dan yang membuat surat bahwa lahan tidak sengketa itu adalah pemilik lahan. Surat keterangan waris. Juga harus ada SPPT, itu harus ada peta lokasi warkahnya. Kalau itu sudah terpenuhi tidak ada alasan seorang lurah untuk menolak,” terang Rithadi seraya mengatakan terkait terbitnya AJB atas lahan tersebut dirinya menilai seluruh prosedur telah terpenuhi.
“Namun, apakah lurah ini kecolongan atau bagaimana sehingga menjadi sebuah perkara hukum. Saya sendiri masih belum yakin, karena menurut saya lurah sudah sesuai prosedur, begitu juga dengan Camat yang sudah sesuai prosedur,” pungkasnya.
Kasie Pidsus Kejari Serang, Sandi R Nursubhan mengatakan, Rithadi dihadirkan sebagai saksi dalam kasus yang telah melahirkan dua tersangka itu. “Ini untuk mempertegas saja. Tindak pidana melawan hukum yang dilakukan oleh Lurah Faisal. Karena yang memiliki tupoksi untuk membuat Surat Warkah, pernyataan surat tanah tidak bersengketa dan lain-lainnya dilakukan oleh Lurah,” tegas Sandi.
Diketahui, kasus dugaan korupsi penggelapan tanah milik Pemkot Serang seluas 8.200 meter persegi di Jalan Lingkar Selatan, Ciracas, Kota Serang memasuki babak baru. Bahkan Jaksa mengaku telah mengantongi banyak calon tersangka. Pada kasus dua orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Lurah, Faisal, dan seorang warga yang namanya tertera dalam AJB sebagai pemilik lahan, Satria Agung. Namun keduanya hingga saat ini belum ditahan. (ned/riu/bnn)