Ruang Kerja Sekda Banten Digeledah Kejari
SERANG,SNOL—Masa pensiun Muhadi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Banten tinggal menghitung hari. Namun jelang akhir masa jabatannya ini dia benar-benar disibukkan dengan persoalan hukum, salah satunya terkait dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Hibah.
Setelah beberapa waktu lalu ruangannya digeledah oleh Kejati, kemarin giliran Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang yang melakukan penggeledahan di ruang kerja Sekda. Penggeledahan tersebut dalam rangka mengembangkan temuan-temuan atau laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh pejabat daerah.
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 13.00 Wib. Selain menggeledah di ruangan Sekda, sejumlah tim penyidik juga memasuki ruangan Biro Kesra dan Biro Hukum Setda Banten.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Samsir mengatakan penggeledahan ini terkait dengan dana Hibah/Bansos Pandeglang tahun 2012. Petugas yang berjumah lima orang itu sebelumnya mendatangi ruang Sekda untuk meminta berkas yang dibutuhkan. Namun saat penggeledahan itu Sekda Muhadi sedang tidak berada di tempat. “Mereka (penyidik Kejari) mendatangi ruang Sekda, karena pak Sekda sedang berada di Bogor, jadi saya yang menemui,” katanya.
Sedangkan, penyidik yang masuk ke ruangan Biro Hukum Setda Banten, tujuannya untuk meminta data-data terkait SK dan SPJ Bansos/hibah tersebut. “Penyidik meminta berkas-berkas hibah, sementara ke ruang biro hukum untuk meminta SPJ,” kata Samsir.
Penyidik Kejari Pandeglang menggeledah tiga titik yaitu Setda Banten, Ruang Arsip, dan DPPKD Banten. Penggeledahan ketiga instansi ini untuk melengkapi bukti-bukti penyimpangan dana Bansos dan Hibah tahun 2010 sampai 2011. Hal ini disampaikan oleh Masmudi, salah satu penyidik yang berhasil diwawancarai di Ruang Arsip Masjid Albantani KP3B Curug, Serang, Banten.
Masmudi yang juga menjabat Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pandeglang ini mengatakan, Dalam kasus ini, ada lebih dari satu orang yang akan dijadikan tersangka.
Saat ditanya siapa saja nama-nama yang sudah dikantongi Kejari sebagai tersangka, Masmudi enggan memberikan nama-nama calon tersangka tersebut. “Jangan disinilah ngomongnya, ntar di kantor aja ya saya tunggu,” kata Masmudi sambil meninggalkan para wartawan.
Kepala Kejari Pandeglang, Siti Ratna mengatakan, pihaknya akan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut yang rugikan keuangan Negara Rp5 miliar. Hal tersebut menyusul dinaikannya kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. (mg11/mg12/jarkasih)