Polda Geledah Kantor Dispora dan Pemkot Serang
SERANG,SNOL–Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat olahraga di Pemkot Serang memasuki babak baru. Polda Banten bakal memeriksa perdana tersangka utama kasus ini. Polda Banten juga memberikan isyarat kuat bakal adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
Aparat Polda Banten menggeladah kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Serang di kompleks Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, dan kantor Pusat Pemerintahan Kota Serang di perumahan Kota Serang Baru (KSB) Kota Serang, Senin (13/4). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat olah raga di Dispora Kota Serang Tahun Anggaran 2013 senilai Rp2,1 miliar.
Kasubdit III Dirkrimsus Polda Banten AKBP Zainudin membenarkan bahwa penggeledahan terkait perkara korupsi di Dispora Kota Serang. “Kasus ini ditangani Polda Banten. Kita amankan dokumen yang kita ambil dari ruang kabid Olahraga dan Bendahara Dispora Kota Serang, yaitu dokumen lelang, SK, nota belanja, bukti dokumen pembayaran, kwitansi, berita acara pemeriksaan dan hasil cek fisik dari ruang Kantor Dispora,” jelasnya.
Mengenai tersangka, kemungkinan akan bertambah. “Potensi bertambah tergantung bukti-bukti. Pak Toha itu jadi saksi dan tersangka. Pak Toha ditangani kejaksaan, walau kita setahun lalu sudah kita selidiki,” Kata Zainudin seraya menjelaskan kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp800 juta.
Dalam kasus ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan karena kuat dugaan akan ada tersangka lainnya yang akan segera diumumkan oleh tim penyidik. Terkait dengan kerugian negara, pihaknya masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang masih bekerja. “Sepertinya begitu (Ada tersangka baru, red). Tapi kita masih menunggu hasil dari BPKP-nya,” jelas Zaenudin.
Modus operandi dalam kasus ini diduga kuat dilakukan dengan cara merekayasa lelang seolah-olah dilakukan secara benar. Padahal disitu ada permainan oleh panitia lelang, pemeriksa hasil pekerjaan serta pengusaha pemenang tender.
“Kan sudah jelas, kalau berdasarkan hasil temuan BPK RI Perwakilan Banten ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 800 juta. Terlebih lagi saat pemeriksaan juga barang tidak berada di lokasi, padahal pembayaran sudah 100 persen,” kata Zaenudin.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Pokja ULP Kota Serang Andi Heriyanto yang juga menjabat Kepala Bagian Aset Kota Serang dan Direktur CV Viepart Mediatama, M Nurdin Aprizal sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam proyek pengadaan alat olahraga di Disporapar Kota Serang. Status tersangka diberikan, setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melakukan gelar perkara bulan lalu.
Kasus ini mencuat setelah BPK Perwakilan Banten merilis hasil laporan pemeriksaan keuangan ABPD 2013 Kota Serang. Dimana salah satunya soal pengadaan alat olahraga yang terdapat uraian ketidaksesuaian spesifikasi pengadaan alat olahraga permainan dan bela diri sebesar Rp100,2 juta. BPK Perwakilan Banten juga menemukan, alat olahraga permainan bela diri digunakan oleh pihak lain.
Soal alat olah raga, meja dan stik Biliard milik Pemkot Serang kedapatan berada di lokasi wahana permainan billiard Pasar Induk Rau (PIR), belakangan diketahui, jika alat olahraga yang dibeli dari uang rakyat itu dikomersilkan oleh Ketua Koni Kota Serang Roni Alfanto yang juga anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi Nasdem.
Sedangkan Andi Heryanto, terseret dalam berbagai kasus dugaan korupsi di lingkup Pemkot Serang. Selain kasus dugaan korupsi alat olahraga, Andi juga terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi Lab Bahasa pada Dinas Pendidikan Kota Serang senilai Rp4 miliar yang saat ini ditangani oleh Kejari Serang. (metty/mardiana/jarkasih)