PAD Retribusi Tower Diduga Bocor
Dishub Membantah
TIGARAKSA,SNOL Komisi III DPRD menduga ada kebocoran dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi tower oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Tangerang. Masalahnya, terdapat selisih data tower yang dimiliki oleh Dishubkominfo dan Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T).
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang, Muhlis mengatakan diduga ada kebocoran dalam PAD retribusi tower oleh Dishubkominfo. Dugaan ini muncul karena data tower yang dimiliki Dishubkominfo jauh lebih sedikit jika dibandingkan dengan data dari BP2T. “Ada perbedaan jumlah tower di Dishub dan BP2T dan ini akan kami telusuri dengan memanggil BP2T,” kata Muhlis usai hearing dengan Dishubkominfo di ruang rapat gabungan, kemarin.
Selisih jumlah itu menurutnya berpengaruh terhadap PAD retribusi tower. Berdasarkan informasi yang ada di BP2T terdapat 364 tower, sedangkan di Dishub hanya 305. “Pertanyaannya kemana lagi sisa towernya. Apakah sengaja ditutupi atau memang ada miss data, ini masih kami cari tahu. Sebab setiap pendirian tower tentunya membutuhkan rekomendasi dari Dishub, saat mengajukan izin ke BP2T,” tegasnya.
Kepala Dishubkominfo Kabupaten Tangerang, Yusuf Herawan membantah telah terjadi kebocoran dalam PAD retribusi tower. Sebab Dishub selalu mencapai target retribusi tower sejak tahun 2012 yakni sebesar Rp70 juta. “Tahun ini saja target di APBD murni Rp70 juta sudah terpenuhi. Kemudian di APBD Perubahan ditambah lagi menjadi Rp140 juta. Inilah yang sedang kami upayakan untuk tercapai. Upayanya antara lain kami mengundang operator-operator tower dan meminta mereka menyelesaikan kewajibannya, yakni membayar retribusi,” tukas Yusuf.
Yusuf mengaku sebelum bulan puasa lalu pihaknya sudah memanggil sejumlah operator untuk meminta mereka membayar retribusi. Dengan harapan bisa diselesaikan setelah lebaran. “Awalnya tower yang sudah didata 305 dan berdasarkan pengawasan kami sampai saat ini ada 350 tower. Jumlah tower kami perkirakan akan bertambah, saya beserta jajaran terus berupaya mengawasi dengan meminta operator membayar retribusi,” papar Yusuf.
Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika Dishubkominfo Kabupaten Tangerang, Aneng Sutarjo menambahkan, teknis pembayaran retribusi tower yakni Dishub memberikan surat kepada operator berdasarkan perhitungan 2 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). “Kami minta pemilik membayar retribusi berdasarkan aturan yang berlaku yakni 2 persen dari NJOP. Inilah yang sedang kami upayakan agar penarikan retribusi bisa optimal dengan melibatkan dinas terkait,” tandasnya.
Aneng menjelaskan, dalam pengawasan ini pihaknya juga sekaligus melakukan verifikasi kembali. Saat ini data operator tower yang ada yakni XL 63, Telkomsel 66, Protolindo 32, TBG 18 dan Net Wive 13. “Jika setelah diminta membayar namun masih mangkir, maka pemilik bisa dikenakan sanksi pidana dan perdata. Sayangnya untuk memaksimalkan pengawasan kami masih kekurangan personil yang hanya ada 5 orang pengawas. Untuk itu kami akan berkoordinasi dengan BP2T agar pengawasan lebih terarah,” pungkasnya. (aditya/jarkasih)